Sabtu, 06 Oktober 2007

Doa dan Pidato Berbahasa Arab

Pada sebuah acara ifthar gathering (buka bersama) di sebuah masjid di tanah Paman Sam, saya dan istri saya terpisah tempat duduk akibat membludaknya jamaah yang hadir. Saya berada di dalam masjid sedangkan istri saya di luar masjid bersama ibu-ibu lain dari Indonesia.

Seorang pengurus masjid yang berasal dari Arab Saudi memberikan sambutan. Maklum karena kebanyakan yang hadir dari negara-negara Arab sana ya...sambutan awalnya dengan bahasa Arab. Kebetulan saya duduk berdekatan dengan jendela masjid sehingga saya masih bisa melihat istri saya dan teman-temannya yang berkumpul sendiri.

Ketika sambutan pengurus masjid itu disampaikan, saya melihat mereka kok menengadahkan tangan dengan gerakan mimik mulut bersuara amin. Rupaya pidato pengurus amsjid tadi didengar oleh mereka seperti doa, maklum kebanyakan ibu-ibu dari Indonesia yang hadir itu kebetulan tak paham bahasa Arab.

"Sorry.....ya," kata saya kepada istri dan rombongannya pada saat ifthar tiba, "yang tadi itu sebenarnya bukan doa tapi pidato."

Begitu menyadari apa yang mereka lakukan, kontan mereka tertawa juga.

"Wah, kita dibohongi orang Arab," sahut salah seorang ibu.

Sumber; 100 Anekdot Ubudiyah, Sukendra Martha, Yogyakarta: LKiS, 2005

Jumat, 28 September 2007

Something about Nothing

Apa yang kita anggap penting dan patut diperjuangkan hari ini sangat mungkin tidak bermakna apapun di masa mendatang. Artinya, hari ini ia berharga, tapi besok seterusnya tak bernilai. Dengan beginilah, kita mulai berpikir panjang. Tak main-main. Tidak latah. Tidak lapar mata.

Waktu akan mendewasakan kita. Pengalaman akan membikin kita semakin matang. Demikianlah, kita akhirnya dapat menjadi yang bertanggung jawab, yang tidak emosional, dan tentu yang sanggup menanggung resiko terhadap apapun yang sudah kita pilih.

Dengan begini, hidup jadi bermakna. Tak ada kata rugi. Dan tidak boleh ada air mata.

Tapi, bukan berarti hidup mesti disikapi dengan amat sangat serius. Kita nikmati saja dengan rileks dan biarkan ia mengalir tanpa rekayasa.

Slow down, baby. Take it easy. Just let it flow.

Setelah semua kedukaan itu datang...
Matraman, 28 September 2007
15.36 WIB

Senin, 24 September 2007

Pilkada Bermasalah, Siapa Salah?

Peringatan Hari Pendidikan Nasional di Alun-alun Tuban, Rabu (2/5/2006), menjadi momen penting warga Tuban. Saat itu adalah kali pertama bupati terpilih periode 2006-2011, Haeny Relawati, muncul pasca kerusuhan. Sayang, ketika diserbu wartawan, ia tak sudi menjawab pertanyaan seputar kemenangannya pada Pilkada 27 April 2006 yang memakan banyak korban.

Ketika dikejar, Haeny bergegas masuk ke Jaguar warna merah hati dengan Nomor Polisi S 1 HA. Sebelumnya, pelat nomor itu biasa terpasang di mobil dinas Bupati Tuban, Nissan Terrano, yang habis dibakar massa di parkiran Pendopo "Krido Manunggal", Sabtu (29/4/2006).

Selain mobil dinas, mereka yang tidak puas atas kemenangan calon Partai Golkar ini juga merusak sejumlah mobil mewah yang berada di rumah dinasnya. Antara lain, Range Rover bernopol B 8038 FZ, Toyota Alphard G bernopol L 2560 HP, dan VW Caravelle bernopol H 7439. Sebelumnya, mereka juga meluruk kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tuban dan membakar bangunan utama pendopo kabupaten tersebut.

Bakal rumah Haeny di atas lahan empat hektare di Jalan Letda Sucipto pun tak luput dari amuk massa. Begitu juga Hotel Mustika di Jalan Teuku Umar dan gudang PT Sembilan Sembilan milik suaminya, Ali Hasan. Keduanya ludes di tangan massa. Harta Ali lainnya, dua SPBU dan kediaman Haeny di Jalan KH Agus Salim turut jadi sasaran walau tak sampai dibakar.

Biang Kisruh Pilkada

Tak hanya di Tuban, pilkada di beberapa daerah juga meninggalkan masalah. Bentuknya tidak tunggal. Ada yang rusuh. Ada juga yang menempuh jalur hukum. Meski berbeda, pilkada bermasalah memiliki hulu yang sama.

Mulanya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang dinilai tidak netral. Komisi ini dianggap sering bermain mata dengan para calon. Terutama Bupati yang sedang menjabat sebagaimana terjadi di Sukoharjo, Jawa Tengah. KPUD Sukohardjo bahkan dituntut untuk dibubarkan karena ada indikasi curang guna memenangkan pasangan calon bupati (cabup) Bambang Riyanto-calon wakil bupati (cawabup) Muhammad Thoha. Di antaranya, penggelembungan jumlah pemilih di sejumlah tempat pemungutan suara. Juga mencetak tambahan 10.000 lembar surat suara sehari menjelang pencoblosan.

Begitupun di Tana Toraja seperti dilansir Forum Komunikasi Mahasiwa Toraja (FKMT) Se-Indonesia. “KPUD Toraja tidak pernah mengeluarkan: 1. Daftar Pemilih Sementara (A1), 2. Daftar Pemilih Tambahan (A2) KPUD Tana Toraja justru mengeluarkan daftar pemilih tetap (A3) berulang sampai tiga (3) kali. Hal ini melanggar PP No 6 Tahun 2005 Pasal 16, 19, 20 dan PP No 17 perubahan PP No 6 tahun 2005 tentang Tahap Pelaksanaan Pilkada,” demikian bunyi selebaran yang diterbitkan oleh FKMT dalam Kronologi Kisruh Pilkada Tana Toraja, Kamis (14/7/2005).

Panitia Pengawas (Panwas) pilkada juga bermasalah. Mestinya menjadi wasit pertandingan pilkada, mereka malah ogah memperingatkan atawa memberi kartu merah saat salah satu pemain pilkada ‘melanggar’ pemain yang lain. Kisruh pilkada di Tuban contohnya. Panwas dianggap menutup mata. “Panwas tidak menggubris pelanggaran Pilkada seperti politik uang, dan pemalsuan nominal pemilih, dan masih banyak lagi pola-pola pelanggaran yang secara telanjang disaksikan oleh orang yang paling awam proses pilkada sekalipun,” ungkap peneliti Yayasan Tantular Malang, Paring Waluyo Utomo yang mengamati perkembangan Pilkada Tuban.

Para kandidat juga urun masalah. Mereka sering tidak siap kalah. Alih-alih menerima hasil pilkada dengan legowo, ketidakdewasaan mereka justru membuat pilkada berdarah-darah. Di Kaur misalnya. Calon bupati kalah ditengarai menggerakkan massa untuk menolak pasangan bupati baru, Saukani Saleh-Warman Suardi. Massa yang marah melakukan perusakan. Polisi pun bertindak. Yusirwan Wanie dan Sahlan Sirad, cabup dan cawabup yang kalah, ditetapkan sebagai tersangka dalam pilkada daerah yang merupakan pemekaran wilayah Bengkulu itu.

Harus diakui, para kandidat Pilkada banyak yang kurang matang dalam menghadapi event lima tahunan itu. “Kekurangmatangan (para kandidat, red.) banyak terjadi di pilkada-pilkada kita. Karena tidak puas dengan hasil-hasil dan sudah kadung terlalu rugi, terus kalah, mulailah mengancam, mendorong, ngompor-ngomporin sehingga jadi keributan. Saya melihatnya di kasus Tuban, Kaur dan Sulsel”, ungkap Direktur Eksekutif CETRO Hadar Navis Gumay.

Partai politik yang menjadi kendaraan juga tak berkutik. Mereka tidak mendidik massa untuk cerdas politik. “Apa yang mereka lakukan? Cuma kampanye. Mereka mengatakan yang terbenar. Hanya itu. Belum sampai melakukan pendidikan politik yang murni,” gugat Hadar.

Insiden di Manggarai, Nusa Tenggara Timur, bulan Mei 2005 dapat dijadikan pelajaran berharga atas hal ini. KPUD Manggarai menolak pendaftaran calon dari PDI-P karena batas waktu pendaftaran calon bupati sudah lewat. Karena tidak puas, pengurus partai berlambang banteng gemuk ini pun meminta izin berdemo damai. Tapi, petugas menemukan senjata tajam di tangan sejumlah massa. Bahkan, beberapa di antaranya dalam keadaan mabuk. Di depan Kantor KPUD di Ruteng, ibukota Manggarai, massa PDI-P itu pun bentrok dengan polisi. Akibatnya, empat anggota Polres Manggarai terluka, yakni Kabag Ops, AKP Agus Nggana, Kasat Samapta, Ipda Donce Fernandez, Bripda Yefta Tafoi dan Bripda Kamilus S. Niron.

Selain tiga pihak di atas, Depdagri (Departemen Dalam Negeri) juga bertanggungjawab atas pesta demokrasi tingkat lokal yang tidak berjalan sesuai harapan. Moh. Samsul Arifin, dalam salah satu tulisannya di koran Jawa Barat, menilai Depdagri terkesan sangat ngotot menyelenggarakan pilkada mulai Juni 2005. Seolah-olah mereka dikejar tenggat. “Semakin cepat pilkada dilaksanakan berarti jalannya roda pemerintahan daerah akan lancar dan efektif. Yang digembar-gemborkan Depdagri adalah dari sekitar 181 propinsi dan kabupaten/kota yang akan melaksanakan pilkada, mayoritas sudah rampung persiapannya," tegas analis politik pada CBS (Centre for Bureaucracy Studies) Jakarta ini.

Pada posisi ini, Depdagri kurang sensitif dengan daerah-daerah yang memiliki kendala spesifik berdasarkan karakter dan kapasitas tertentu. “Daerah (pemerintah kabupaten dan KPUD) diiming-imingi semacam reward tertentu baik berupa dukungan dan fasilitas, agar sanggup menyelenggarakan pilkada tepat waktu,” ungkap Samsul. Ia menambahkan, situasi tersebut cenderung memunculkan masalah baru. KPUD potensial mengabaikan kondisi batin dan psiko-politik yang mengitari daerah tersebut. Ini amat beresiko terhadap kesuksesan pilkada, apalagi jika dihelat di daerah yang baru saja mengalami pemekaran.

Namun, hal ini dibantah oleh Depdagri. “Daerah pemekaran calon potensial konflik akan menjadi prioritas Depdagri. Mendagri telah meminta gubernur-gubernur menyelesaikan masalah ini," aku Dirjen Otonomi Daerah Depdagri Progo Nurdjaman.

Potensi konflik ini bertambah parah jika dibumbui dengan intimidasi dalam bentuk isu ras sebagaimana kasus Tuban. Sebelum meletus konflik pasca pilkada, merebak isu rasial untuk mendiskreditkan cawabup Go Tjong Ping, pasangan cabup Noor Nahar Hussein, yang menjadi rival politik pasangan Haeny Relawati-Lilik Soehardjono. “Di kalangan grassroot berhembus isu jangan pilih Cina untuk memimpin Tuban. Atau jangan pilih Cina karena dia tidak dikhitan. Isu ini memang konyol kelihatannya, namun bagi kalangan grassroot, terutama di desa-desa cukup efektif untuk menimbulkan kebencian laten terhadap WNI keturunan Tionghoa,” ungkap Paring W. Utomo.

Isu agama juga mengundang bencana. Di Tasikmalaya dan Muna (Sulawesi Tenggara) muncul fatwa untuk menjegal lawan. "Di sana, ada pemuka agama yang membuat fatwa masuk neraka jika masyarakat memilih pasangan calon tertentu," tutur Lukman Budiman Tadjo, Manajer Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR).

Simbol agama juga sering dipakai untuk menyuap. Ketika pilkada sudah dekat, banyak calon kepala daerah berbondong-bondong menyumbang ke mushala serta membagikan jilbab dan kitab Yasin. "Ini terjadi di Asahan, Kendal, dan Jember," ungkap Lukman.

Selain itu, simbol agama bisa menjadi alat penekan kepala daerah yang sedang menjabat, seperti yang terjadi di Banyuwangi. "Jika masa yang memakai simbol agama berhasil menggulingkan kepala daerah, ini akan dipakai di daerah lain," ujar Koordinator JPPR Adung A. Rochman.

Premanisme juga menjadi momok Pilkada sebagaimana terjadi di Bandar Lampung. "Di Kota Bandar Lampung, kepala desa diintimidasi oleh para preman agar mendukung kandidat tertentu", tutur Lukman.

Apalagi money politic. Taktik busuk ini seperti lazim dipakai. "Di Sumenep, Muna, Asahan, Sidoarjo, dan Sukabumi, calon-calon ketahuan membagikan uang kontan Rp 20-50 ribu kepada para pemilih," tambahnya.

Legitimasi Tak Berarti

Pilkada bermasalah ternyata juga disebabkan oleh legitimasi publik. Dalam periode Juni 2005-Mei 2006, mayoritas kepala daerah terpilih mendapat dukungan yang sangat rendah dari masyarakat daerahnya. "Berdasarkan pemantauan kami di 226 pilkada, 153 kepala daerah atau 67,70 persen terpilih dengan mendapatkan suara di bawah 51 persen," papar Adung A. Rochman saat seminar evaluasi satu tahun pilkada di Jakarta, Rabu (28/6/2006). Hal tersebut mengakibatkan legitimasi kepala daerah terpilih kurang kuat.

Keadaan ini secara tidak langsung disebabkan oleh regulasi pilkada itu sendiri. Jika UU Pemilu mengharuskan pasangan capres dan cawapres merebut suara 50% plus satu agar dapat menjadi pemenang, tidak demikian dengan pilkada. Pemenang cukup memiliki suara 25 % plus satu seperti termaktub dalam Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 dan Pasal 95 ayat (2) PP No. 6 Tahun 2005. Juga tidak diharuskannya pilkada putaran kedua, seperti halnya pemilihan presiden.

Kenapa? Alasannya sangat pragmatis; demi efisiensi pendanaan. Ini sebagaimana diungkapkan Hadar N. Gumay, saat dia mengajukan RUU Pemerintahan Daerah. “Kami pernah mengusulkan kepada DPR, dengan agak mengalah, sebanyak 40%. Sekurang-kurangnya 40%. Tapi kalau kurang dari itu, harus ke putaran dua. Tetapi di UU No. 32 ini ‘kan hanya 25% plus satu? Itu kecil sekali.” Hadar melanjutkan, “Waktu itu mereka (DPR, red.) bilang; 'Wah, nanti, biayanya terlalu tinggi kalau sampai putaran kedua”.

Tawaran Alternatif

Lalu bagaimana mengatasi pilkada bermasalah ini? Ada bebarapa tawaran alternatif yang patut disimak. Pertama, soal teknis. Mau tidak mau, UU No.32 mesti direvisi terutama menyangkut pemisahan rezim pemerintahan dan rezim pemilu. Yang berlaku selama ini, urusan pilkada adalah urusan berdua; KPUD dan Pemda. Depdagri bahkan membentuk badan bernama desk pilkada untuk urusan ini. Bukannya efektif, keduanya seringkali malah tumpang tindih.

Kedua, menyangkut problem non teknis. Ini terkait dengan kepuasan rakyat atas kandidat terpilih, dapat diperkenalkan sistem baru. Bentuknya, menurut Hadar, adalah direct democracy yang sebenarnya, di mana rakyat memiliki hak inisiatif untuk mengajukan keberatan kepala daerah terpilih. Dengan kata lain, bila sang kepala daerah tak cakap memimpin, ia dapat diturunkan (di-recall) tanpa menunggu masa jabatannya khatam lima tahun. Tentu, setelah diadakan referendum atau semacam jajak pendapat terlebih dahulu dengan memakai prosedur tertentu.

Kini, usulan di atas menunggu diperjuangkan. Bila tidak, perbaikan yang dijanjikan pilkada langsung jangan harap menjadi kenyataan. Wallahu A’lam. (Nurun Nisa’ dkk)

Seulawah, Syari’ah, dan Serambi Mekkah

“Saya meminta bantuan Kakak agar rakyat Aceh turut mengambil bagian dalam perjuangan bersenjata yang sekarang sedang berkobar antara Indonesia dan Belanda untuk mempertahankan kemerdekaan yang telah kita proklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945.”


“Saudara Presiden! Kami rakyat Aceh dengan segala senang hati dapat memenuhi permintaan Presiden, asal saja perang yang akan kami kobarkan itu berupa perang sabil atau perang fi sabilillah, perang untuk menegakkan agama Allah, sehingga kalau ada di antara kami yang terbunuh dalam peperangan itu maka berarti mati syahid”.


Demikianlah, dialog mesra antara mantan Presiden Soekarno dan Tgk. Muhammad Daud Beureuh, ulama sekaligus pemimpin kharismatis Aceh enam dasawarsa yang lalu. Sang Datuk bersama Tgk. H. Djakfar Lamjabat, Tgk. H. Muhammad Krueng Kalee, dan Tgk. H. Ahmad Hasballah Indra Puri kemudian mengeluarkan fatwa khusus. “Bagi kaum muslimin yang berperang mempertahankan cita-cita proklamasi, kalau meninggal dunia dalam perang itu akan mendapat pahala syahid” demikian seruan tertanggal 7 Oktober 1945 itu. Sontak, rakyat Aceh mengumpulkan sumbangan dan dibelilah pesawat jenis Dakota DC-3 yang disebut ‘Dakota R1-001 Seulawah’. Sengaja diimbuhi ‘Seulawah’, artinya gunung emas, karena memang dibeli dengan bantuan setara 20 kg emas.


Tapi hubungan yang sangat baik ini kemudian bubar di bulan September 1953. Daud Beureuh memilih memisahkan diri karena sang Presiden ingkar janji dan bergabung dengan DI/TII-nya Kartosuwiryo. Soekarno tak mau menegakkan Syari’at Islam (SI) di Bumi Rencong seperti dijanjikannya dulu. Setelah itu, terus menerus Aceh bergolak. Klimaksnya adalah deklarasi Geurakan Acheh Merdeka (GAM) di tahun 1976 yang berusaha ‘ditertibkan’ melalui kebijakan Daerah Operasi Militer (DOM). Aceh menjadi berdarah-darah.


Namun, damai akhirnya bersemayam di sana. Melalui penandatanganan MoU Helsinki (15/08/05) antara GAM dan RI dicapai kata sepakat; tidak ada lagi konfrontasi. Tidak ada lagi ‘konflik’ antar keduanya. Tapi ternyata timbul konflik baru. Konfliknya kini terjadi antar masyarakat lokal Aceh sendiri. Seperti termaktub dalam laporan World Bank Desember 2006, konflik tersebut berubah dari vertikal menjadi horizontal. Masyarakat lebih banyak ribut soal tanah, sumber daya alam, dan bantuan tsunami. Juga soal kekerasan milisi. Ini antara lain ditandai dengan angka kriminalitas, dilansir Media Indonesia (09/08/06), di beberapa daerah yang meningkat.


Dengan keadaan yang demikian, Aceh terlihat tak stabil untuk sebuah perubahan. Termasuk proses politik seperti pemilihan kepala daerah (pilkada). Tapi situasi di bulan Desember rupanya lain. Aceh aman dan damai dalam pilkada pertamanya. Semua pihak bersyukur termasuk si pemenang; Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar (IRNA).


****


Demikianlah, GAM harus bubar karena ide-idenya yang separatis. "Kami bangsa Acheh Sumatra, telah melaksanakan hak-hak kami untuk menentukan nasib sendiri, dan melaksanakan tugas kami untuk melindungi hak suci kami atas tanah pusaka peninggalan nenek moyang, dengan ini menyatakan diri kami dan negeri kami bebas dan merdeka dari penguasaan dan penjajahan regime asing Jawa di Jakarta, " tulis Tengku Hasan Muhammad Di Tiro, pendiri GAM, mendeklarasikan kemerdekaan Aceh pada tanggal 04 Desember 1976.

Sekedar pengingat, petinggi GAM memang pernah berujar akan membubarkan organisasi ini. “GAM akan membubarkan diri dan berjuang lewat jalur politik,” jelas Zaini Abdullah, Menteri Luar Negeri GAM (28/04/06). Namun beberapa bulan kemudian, Perdana Menteri GAM justru berkata sebaliknya. Malik Mahmud menanggapi dengan sinis surat Pieter Feith yang berisi permintaan pembubaran GAM. Itu out of proportion dan premature,” sergahnya (28/10/06). Permintaan ketua Aceh Monitoring Mission (AMM), menurut Tjipta Lesmana (Mengapa GAM Tidak Mau Membubarkan Diri, Suara Pembaruan, 19/12/06) itu ditampik karena beberapa alasan.

Pertama
, masalah trust building. Cerita represif dari aparat dan ketidakadilan pemerintah RI di Aceh telah mengakibatkan hilangnya kepercayaan mereka. Kedua, emotional reality. GAM, menurut Malik, telah mengorbankan aspirasi mereka untuk merdeka. Rasanya tidak adil untuk membubarkan GAM sementara kemerdekaan mereka sudah dikorbankan. Ketiga, masalah pembentukan partai lokal.

Pembubaran GAM tidak secara literal dicantumkan dalam MoU Helsinki. Sementara pendirian partai lokal sudah ditegaskan dalam nota kesepahaman tersebut. Kalau partai lokal (yang eksplisit) belum diwujudkan, mengapa GAM (yang implisit) harus ditiadakan?


Ungkapan-ungkapan petinggi GAM di atas cukup mengkhawatirkan. Ini belum termasuk posisi Irwandi Yusuf yang strategis dalam institusi GAM. Ia adalah ahli propaganda, juru runding HAM sekaligus orang penting GAM di Komisi Peralihan Aceh (KPA).


Di sisi lain, hasrat pemerintah Aceh melegalisasi Syariat Islam (SI) tak kalah mengkhawatirkan. Beberapa institusi yang akan mengurus keberlangsungan SI. Yakni, Mahkamah Syari’ah (MS), Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Wilayatul Hisbah (WH), Dinas Syari’ah, dan Dewan Syari’ah telah dilegalkan. Tiga institusi pertama semakin kuat posisinya karena termaktub dalam UU No. 11 Th. 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). MS masuk dalam pasal 128, MPU dalam pasal 138, dan WH disahkan di pasal 244.

Di tingkatan praktis, positivisasi SI tak kurang taji. Ia sudah memakan banyak korban, utamanya perempuan. Komnas Perempuan mengungkapkan bahwa selama tahun 2005, tercatat 46 kasus. Tujuh puluh persennya (32 kasus), perempuan menjadi terdakwa dan terhukum. Ini berarti bahwa secara de facto, sasaran utama dalam praktik penerapan syariat Islam di NAD. Belum lagi soal perebutan ‘lahan’, mengutip laporan Crisis Group medio 2006, antara polisi syari’at dan polisi (nasional).

Dengan dua kecenderungan ini, kemana pendulum politik Aceh akan bergerak?

****

Self-governance atau otonomi Aceh nampaknya akan menuju jalan tengah. Latar belakang gubernur terpilih tentu amat menentukan. Di sini, prospek SI tidak terlalu moncer. Aktivis GAM, seperti Irwandi, memang dikenal sebagai kumpulan orang-orang yang terbiasa berbicara menyangkut pemisahan diri sebagai negara. SIRA mendorong pilihan itu dengan memberi ruang otonomi. Tetapi dalam soal ideologi, rupanya lain. “Keduanya termasuk sekuler,” jelas Indra J. Piliang dalam artikelnya ‘Otonomi Paham Separatis’ di Majalah Tempo (18-24/12/06).

Sekuler di sini nampaknya dimaksudkan dengan tidak adanya keberpihakan kepada penegakan SI secara jelas. SIRA, dalam situs resminya, tidak pernah menyinggung soal SI. Pun GAM. Pernyataan Acheh-Sumatra Merdeka atau yang lebih familiar sebagai Deklarasi GAM tidak pernah menyebut SI secara vulgar. Hanya ada satu kalimat saja tentang Islam, bukan Syari’ah Islam. “…..Semuanya sebagai Wali Negara dan Panglima Tertinggi yang silih berganti dari negara Islam Acheh Sumatra,” demikian bunyi paragraf kelima deklarasi GAM tersebut. Tetapi yang dimaksud bukanlah Aceh dengan formalisasi SI seperti saat ini. “Mungkin itu konteksnya untuk membedakan diri dengan Indonesia yang penduduknya majemuk secara agama” terang Kemal Fasya (06/02/06).

Ini senada dengan jawaban Tgk. Amni Ahmad Marzuki dan Drs. Amdi Hamdani kepada Marzuki Wahid dan Nurrohman (Dimensi Fundamentalisme dalam Politik Formalisasi Syari’at Islam; Kasus Nanggroe Aceh Darussalam, Jurnal Tashwirul Afkar, Edisi No. 13 Tahun 2003). “GAM tidak tertarik dengan issue seputar formalisasi SI,” tegas mantan juru runding GAM itu (15/07/02). Menurutnya, dengan nada diplomatis, SI sudah menyatu dengan budaya masyarakat Aceh dan yang ada sekarang adalah “Paket Politik Jakarta”.

Selain itu, formalisasi SI tidak lain adalah aspirasi partai politik nasional yang menang pada pemilu 1999 dan 2004. Ini semu belaka. “Karena pemilu itu diadakan di tengah situasi darurat militer,” tambah peneliti Center for Strategic and International Strategy (CSIS) ini.

Orientasi kepada daerah otonom yang akan memerdekakan diri agaknya masih dini untuk diamati. Sejak kesepakatan damai Helsinki 15 Agustus 2005, GAM memainkan politik sipil, meninggalkan cita-cita “M”, merdeka. “Seluruh ketakutan Jakarta terhadap kami, telah kami tanggalkan” demikian tokoh Munawarlizza Zain. M, merdeka, baginya, tak ada lagi dalam agenda. “Senjata telah kami potong dan tentara telah kami bubarkan,” tambahnya kepada Radio Nederland Wereldomroep (28/12/06). Jadi, tak ada masalah lagi soal itu.

Pendapat senada datang dari pengamat politik Aceh, Kemal Fasya. IRNA akan memfokuskan pemerintahan Aceh pada soal-soal krusial. “Di antaranya, perbaikan ekonomi, pembentukan clean government yang bebas dan transparan,” terang ketua Komunitas Peradaban Aceh (KPA) ini. Pemerintahan yang peduli lingkungan dan HAM juga akan menjadi agenda politik IRNA. “Ini demi menjaga kepercayaan internasional,” tandasnya kepada WI via telepon (18/01/07). Maklum, keberadaan GAM selama ini antara lain berkat dukungan dunia internasional.

Kesan ini makin kuat dengan adanya ‘kunjungan’ Irwandi ke Jakarta. Ia bersama ketua tim suksesnya, mantan Panglima Wilayah GAM, Sofyan Dawood, bertemu salah satu bos Golkar yang juga taipan media asal Aceh, Surya Paloh. “Kami ingin dengar pendapat Bang Surya,” Irwandi berkelit. Seperti dirilis radio tersebut pula, gaya faksi GAM Irwandi dianggap pragmatis. Senada dengan hal tersebut adalah pendapat Sidney Jones, peneliti dari International Crisis Group (ICG). “Saya yakin Irwandi akan pargmatis,” tandasnya.

****

Kesenjangan ekonomi dan kesejahteraan penduduk yang rendah harus menjadi agenda utama pemerintahan IRNA. Apalagi, seperti dilansir Kompas, Aceh adalah provinsi termiskin keempat sebelum tsunami. Angka kemiskinannya mencapai 28,5%. Jumlah ini diperkirakan meningkat hingga 7 % pasca tsunami sehingga menempatkan Aceh sebagai daerah termiskin kedua di Indonesia, setelah Papua. Ini antara lain karena maraknya korupsi. Kiranya tak berlebihan jika Azhari berharap soal tersebut. “Saya berharap Irwandi-Nazar membersihkan birokrasi di Pemda Aceh sebagai sarang korupsi,” tutur pegiat Komunitas Tikar Pandan ini.

Tak kalah penting adalah merawat perdamaian yang telah disemai dengan susah payah—bahkan dengan air mata dan darah. “Bagi pemimpin yang terpilih pada Pilkada nanti harus bisa menjalankan dan menjaga kedamaian di Aceh seperti yang sudah dirasakan sebelumnya, tanpa adanya lagi kekerasan dan konflik yang berkepanjangan pasca penanda-tanganan Nota Kesepahaman (MoU Helsinki), sehingga masyarakat dapat hidup aman dan damai di Aceh,” demikian salah satu rekomendasi workshop yang diselenggarakan WI di Aula Pasca Sarjana IAIN Ar-Raniry itu (07/12/06).

Di atas semua itu, yang paling substansial, justru keterlibatan seluruh komponen Aceh dalam membangun Aceh pasca pilkada dan konflik. Rakyat Aceh mesti dilibatkan oleh pemerintah dalam segala proses menuju masa depan Aceh yang lebih baik. Termasuk dalam soal pembuatan policy, kebijakan. Kebersamaan dan kesatuan keduanya mutlak dijunjung meski dilanda prahara apapan. Sama dengan ‘pesawat’ Seulawah yang tetap kokoh hingga kini meski diterjang tsunami. Wallahu A’lam (Nurun Nisa')

Bersama-sama Menolak Perda

Jarum jam sudah menunjuk angka sepuluh. Pertanda malam mulai kelam. Tapi, Jalan Otista, Tangerang, masih ramai. Beberapa perempuan terlihat menunggu angkutan di sisi pinggirnya. Termasuk Lilis, pramusaji di sebuah restoran di Cengkareng. Ia tenang saja meski dingin angin makin menusuk. Maklum, begitulah rutinitasnya; pulang larut malam selepas kerjanya rampung.


Tak dinyana, malam itu dirinya menginap di penjara. Sebab, petugas tramtib (ketentraman dan ketertiban, Red.) telah menangkapnya. Tak tanggung-tanggung, ia dituduh sebagai pelacur gara-gara kebiasannya itu. Dasarnya perda Kota Tangerang No.8 Tahun 2005.


Lilis tak terima. Begitu bebas, ia mengajukan gugatan terhadap Walikota Tangerang atas pelaksanaan perda tersebut dengan didampingi pengacaranya. Tetapi ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Angga yang senasib dengan Lilis juga melakukan hal serupa dengan diwakili ibunya, Tuti Rahmawati. Tuti beserta Hesti Prabowo dan Lilis Mahmudah dengan Tim Advokasi Perda Diskriminatif (TAKDIR) mengajukan kasasi ke MA. Nasibnya sama; ditolak.


Penolakan ini tak membikin patah semangat para perempuan Tangerang. Perda boleh jalan terus, tapi perlawanan tak mau surut. “Mereka tetap tidak takut pulang malam,” kata Asfinawati ketika dihubungi The WAHID Institute, Jumat (22/06/07). Mereka, kata Ketua LBH Jakarta yang juga terlibat dalam TAKDIR ini, melakukannya karena keberanian mereka yang kuat. “Kalau bukan PSK, kenapa takut?,” begitu kira-kira argumen mereka.


****


Tak hanya Perda Tangerang yang ditolak kaum perempuan. Perda No. 5 Tahun 2003 yang mewajibkan pemakaian jilbab itu ditampik oleh perempuan Bulukumba, Sulawesi Selatan. “Ibu-ibu PNS hanya memakai jilbab ketika di kantor. Setelah pulang dilepas,” kata Subair, pegiat Lembaga Advokasi dan Pendidikan untuk Anak Rakyat (LAPAR), Makasar kepada WAHID Institute (20/06/07). Padahal, di sana ada kawasan bernama desa Muslim di mana warganya wajib menutup aurat setiap waktu.


Di Padang sama saja. Instruksi Walikota No.451.442/Binsos-III/2005 yang berisi kewajiban berjibab dan anjurannya bagi yang non-Muslim itu justru menimbulkan antipati. Para siswi sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) negeri memang mengenakan jilbabnya. Tetapi ada rambut yang dicat di balik penutup kepala itu. “Itu (mengecat rambut, Red.) dilarang keras di sekolah negeri dan diberi sanksi jika dilakukan,” ujar Sudarto, seorang guru yang juga peneliti Pusat Studi Antar-komunitas (PUSAKA,) Padang.


Penolakan ini sesungguhnya amat wajar. Sebab, peraturan tersebut telah mendiskriminasikan perempuan. Padahal, sudah ada peraturan dan kovenan internasional yang merekomendasikan penghapusan diskriminasi tersebut.


“Produk kebijakan tersebut jelas mengingkari nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) sebagaimana dijabarkan dalam UU Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW), UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM (UU HAM) dan UU Nomor 12 tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional mengenai Hak-hak Sipil dan Politik (UU Sipol),” terang Musdah Mulia dalam tulisannya yang bertajuk Perda Syari’at dan Peminggiran Perempuan di ICRP On-line (01/08/06).


CEDAW memberikan amanat kepada negara yang meratifikasinya antara lain agar melakukan langkah-tindak yang tepat untuk mengubah atau menghapus undang-undang, peraturan-peraturan, kebiasaan-kebiasaan, dan praktek-praktek yang diskriminatif terhadap wanita—termasuk perda diskriminatif yang menimpa perempuan di Tangerang, Bulukumba, dan Padang. “Setiap orang (laki-laki dan perempuan) berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan manusia tanpa diskriminasi,” demikian bunyi UU HAM pasal 2. Sementara itu, UU Sipol menggarisbawahi bahwa hak sipil dan politik—termasuk hak sipil dan politik perempuan—tidak boleh dilanggar. Pemberlakuan perda diskriminatif terhadap perempuan jelas-jelas sebuah pelanggaran atas komitmen yang sudah disepakati bersama ini.


Selain itu, peraturan diskriminatif mendatangkan kekerasan bagi perempuan sehingga layak ditolak. Kekerasan psikologis, misalnya, diterima oleh Angga akibat perda usungan Wahidin Halim itu. “Anak saya sempat stress karena khawatir ditangkap sebab pulang malam dari hotel tempatnya bekerja,” tutur Tuti Rahmawati, ibu Angga, Selasa (07/03/06). Gara-gara itu Angga pindah kerja ke Bogor. Bahkan indekos juga di sana.


Kekerasan ekonomi juga muncul akibat peraturan ini. Lilis Lindawati kini hanya di rumah. Sementara, suaminya yang seorang guru dipersulit dalam pekerjaannya—termasuk dalam penerimaan gaji. Padahal, itu sudah haknya. “Itu karena mereka dianggap mempermalukan pejabat pemerintahan Tangerang (karena melakukan gugatan terhadap Walikota Tangerang, Red.),” terang Tuti lagi kepada The WAHID Institute (19/07/07) tentang teman senasib anaknya itu.


Perda jilbab juga mengabaikan hak perempuan untuk memperoleh pelayanan publik sehingga pantas ditolak oleh perempuan. "Tidak melayani kecuali yang berjilbab," demikian bunyi pengumuman di balai desa di Bulukumba. Padahal, pasal 13 perda yang digadang-gadang Pattoboi Pabokori itu menyebutkan, “Peraturan Daerah ini hanya berlaku bagi masyarakat yang beragama Islam dan berdomisili dan atau bekerja dalam wilayah Kabupaten Bulukumba.”


****


Lalu bagaimana jalan keluarnya? Lilis Lindawati, seperti disinggug di atas, memilih melakukan gugatan kepada Walikota Tangerang melalui PN Tangerang. Sementara itu, Tuti Rahmwati dan kawan-kawan melakukan judicial review (permohonan uji materil, Red.) atas perda anti pelacuran Tangerang ke MA bersama tim TAKDIR.


Alasannya, antara lain karena perda tersebut melanggar hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum sebagaimana tercantum dalam pasal 7 Tap MPR No.27 Tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia. “Perda itu juga berpotensi mengkriminalkan korban perdagangan orang dan eksploitasi pelacuran oleh pihak lain,” tulis tim TAKDIR dalam draft gugatannya setebal 38 halaman itu.


Namun, MA ternyata memiliki anggapan yang lain. Hakim Agung Achmad Sukardja, Imam Soebechi, dan Marina Sidabutar memutuskan bahwa permohonan itu ditolak. “Melihat dari aspek prosedural, proses pembentukan Perda Kota Tangerang telah melalui proses yang cukup lama, semua unsur dilibatkan, dan tidak bertentangan dengan peraturan UU,” ujar Djoko Sarwoko, juru bicara MA, mengutip delik putusan, Jum’at (13/04/07). Perda itu juga dinilai oleh MA telah melalui proses politik sehingga sudah menjadi wewenang eksekutif dan legislatif daerah dan sah untuk diberlakukan di Tangerang.


Akan tetapi tim TAKDIR tidak tinggal diam. “Kami sedang melakukan lobby dengan eksekutif dan departemen-departemen terkait,” jelas Asfinawati kepada The WAHID Institute, Jum’at (22/06/07). Yang dimaksud sebagai pihak eksekutif dan departemen terkait adalah Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Departemen Hukum dan HAM.


Sementara itu, Subair tidak memilih jalur legal formal seperti dilakukan oleh Asfinawati dan kawan-kawan dalam melawan perda jilbab. “Proses ini erat kaitannya dengan parlemen sementara masyarakat di sini belum terbiasa melakukan proses-proses itu,” bebernya. Selain itu, protes lewat jalur ini membutuhkan energi yang besar. “Lobi melalui Kaukus 56 (kaukus 56 anggota DPR menolak perda SI, Red.) saja gagal. Bahkan perda SI malah diganti namanya dengan perda anti maksiat saja,” tambahnya setengah kesal. Belum lagi, menurut Subair, soal definisi terhadap istilah ‘pelanggaran terhadap UU di atasnya’ dan ‘wewenang otonomi daerah’ yang membingungkan itu.


“Jalur itu juga berat karena keyakinan agama yang berurat dalam masyarakat Bugis,” tandasnya. Orang Bugis sejak dulu kala terkenal dengan budaya menutup auratnya, termasuk dengan berjilbab yang hingga kini tidak dapat digugat. “Karena itu, kami hanya bisa menghimbau untuk tidak mematuhi peraturan tersebut dalam aras praktisnya,” paparnya lagi. Dalam aras teoritisnya, ia dan lembaganya, LAPAR, menyelenggarakan diskusi terbatas untuk membangun sikap kritis terhadap perda tersebut.


Sudarto sejalur dengan Subair. Dalam kultur keagamaan konservatif Padang, advokasi PUSAKA—lembaga di mana ia aktif mengkritisi perda diskriminatif—agak berat dilaksanakan dengan menempuh jalur hukum. “Kami berusaha mengkritik kebijakan tersebut melalui seminar atau forum ilmiah lainnya,” tandasnya kepada The WAHID Institute, Jumat (20/06/07).


****


Yang otoritatif untuk menangani perda diskriminatif ini agar menjadi memihak pada perempuan sebenarnya pemuka agama—mengingat karakter religiusitas orang Indonesia yang menonjol. Sayangnya, pemuka agama ini berikut pemahaman keagamaannya justru tidak menunjukkan peran yang demikian di Tangerang, Bulukumba, dan di Padang.

Di Tangerang, majelis taklim menjadi corong pemerintah dalam memberlakukan perda anti pelacuran itu. Termasuk para pimpinannya yang notabene ulama. "Para pemimpin agama memainkan simbol-simbol Islam dalam hal itu," terang Asfinawati. Simbolisasi ini berwujud pada pencitraan perempuan; yang suka pulang malam adalah perempuan tidak baik (baca; tuna susila) sehingga harus ditertibkan demi kebaikan bersama. Sementara di Bulukumba, jilbab sudah merupakan keputusan keagamaan yang tidak bisa diganggu gugat. “Itu sesuatu yang sudah final,” jelas Subair lagi. Tradisi keagamaan Padang begitu kuat dengan semboyan-nya yang khas: Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. “Mengkritisi itu kita dianggap orang Yahudi-lah atau Kristen,” ujar Sudarto dalam sebuah acara refleksi yang digelar WI di Padang, Senin (27/06/05).

Pihak lainnya adalah negara. Akan tetapi, kiprah negara sepertinya tidak jauh berbeda. Departemen Dalam Negeri (Depdagri) memang sudah mengupayakan pengawasan dan evaluasi perda-perda yang dianggap bertentangan, baik dengan sistem perundang-undangan yang lebih tinggi maupun bertentangan dengan masyarakat setempat. "Langkah nyata Depdagri tersebut terbukti dengan pengawalan perda diskriminatif di tiga daerah," terang Janiruddin, Kabag Pengkajian dan Evaluasi Produk Hukum Biro Hukum Depdagri dalam sebuah diskusi, Kamis (14/06/07).


Pengawalan yang dimaksud berbentuk pembinaan antara lain kepada Walikota Tegal, Bupati Purworejo, dan Bupati Banjarmasin. Tetapi, perda yang dimaksud terkait dengan larangan minuman beralkohol. Tak ada nuansa perda (diskriminatif) perempuan di sana meskipun pembinaan ini telah melibatkan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan (KNPP).

Meutia Hatta, sang menteri, sesungguhnya juga sudah menunjukkan sikap. Ia berkeluh soal perda yang diskriminatif terhadap perempuan. Masa sekarang makin banyak perda yang tidak pro-perempuan dan justru membatasi gerak perempuan,” ujarnya dalam peringatan Hari Kartini di Jakarta, Senin (23/04/07). Hal itu dinilai kontradiktif dengan prinsip kesetaraan gender di segala sektor termasuk soal Pengarus-utamaan Gender (PUG) dalam kementeriannya sesuai Instruksi Presiden No.9 Tahun 2000. Ia beserta timnya-pun berusaha membendungnya. "Kami sudah mengirimkan surat ke gubernur dan wali kota kalau ingin membuat perda harus memperhatikan kesetaraan gender," tambahnya dalam satu kesempatan, Selasa (23/05/06).

Tetapi KNPPP bukanlah kementerian yang berbentuk departemen yang memiliki kewenangan luas. “Kementerian Negara mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang tertentu dalam kegiatan pemerintahan negara,” demikian bunyi pasal 89 Peraturan Presiden No.9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Ketentuan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia. Sementara itu, kementerian yang berbentuk departemen memiliki langkah yang lebih panjang karena diberi wewenang untuk menyelenggarakan apa yang sudah dirumuskan. Semaju-majunya KNPP, langkahnya tetap terbatas karena kewenangannya tak banyak. Sehingga, kiprah mereka tidak terlalu bisa diharapkan.

****

Karena itulah, penolakan perda lebih tepat dilakukan oleh perempuan itu sendiri. Tidak dengan mengandalkan siapa-siapa. Bentuknya adalah melibatkan perempuan dari berbagai kalangan. Tak peduli, apakah berasal dari legislatif, aktivis, bahkan perempuan di ranah domestik. “Kita merekomendasikan bahwa perempuan harus membuat koalisi. Koalisi rainbow power (kekuatan pelangi, Red.) atau semacam itu,” usul Erni Agustini, peneliti di Women Research Institute (WRI), (Lihat Wawancara; Perlu Koalisi Rainbow Power).

Usulan ini sesungguhnya masuk akal. Pertama, karena tingkat legislasi perempuan rendah. Seperti dirilis Kompas (28/08/01), hanya 350 orang dari total 10.250 anggota DPRD di seluruh Indonesia. Dengan jumlah sekecil ini, perempuan daerah tak sanggup membendung lahirnya peraturan yang diskriminatif tersebut karena posisi tawarnya yang tidak cukup signifikan.


Kedua, perempuan di ranah domestik ternyata memiliki peranan penting sepert halnya kaum legislatif. “Ibu PKK juga mempunyai peran yang signifikan,” tambah alumnus Pusat Studi dan Kajian Wanita (PSKW) UI. Ketiga, aktivis perempuan dan organisasinya yang tidak diragukan lagi kontribusinya dalam perjuangan melawan diskriminasi perempuan, terutama di daerah. “Keberadaan organisasi perempuan di tingkat daerah itu sangat penting keberadaannya dalam konteks otonomi daerah”, ujarnya lagi.


Perempuan bisa menolak perda bersama-sama. Mari! Wallahu A’lam (Nurun Nisa').

.

Perda SI; Aspirasi atawa Komoditi?

Oleh: Nurun Nisa

Penelitian Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) IAIN Jakarta menunjukkan bahwa 61,4% penduduk Muslim yang bermukim di 16 propinsi di seluruh Indonesia menyetujui syari'at Islam (SI). Riset yang dilakukan pada November 2001 ini kemudian menambahkan soal keterbelahan sikap para responden. Mereka, yang notabene santri, ternyata tidak sepaham dalam soal implementasi SI. 'Syari'at yes, potong tangan nanti dulu', kiranya merupakan ungkapan yang tepat untuk menggambarkan realitas ini; ada perbedaan tajam antara pemahaman dan pelaksanaan SI (Tempo, 2001).

Realitas ini amat menarik jika dikaitkan dengan regulasi otonomi daerah seperti termaktub dalam UU No.22 Tahun 1999. Peraturan yang menjamin daerah berhak mengatur dirinya sendiri ini telah membuka banyak peluang. Di antaranya adalah soal pilihan orientasi dalam pembuatan peraturan daerah. Termasuk juga kecenderungan (formalisasi) syari'at Islam.

Gejala di atas dapat dilihat dari meruyaknya aturan daerah bernuansa syari'ah Islam. Sebut saja perda syaria'ah Islam (perda SI). Penggagasnya rata-rata Bupati dengan dukungan badan SI. Di Garut, badan tersebut bernama LP3SI (Lembaga Pengkajian, Penegakan, dan Penerapan SI). Sulsel dengan KPPSI (Komite Persiapan Penegakan SI), Banten (KPPSIB; Komite Persiapan Penegakan SI Banten), Cianjur (LPPI, Lembaga Pengembangan dan Pengkajian Islam), Tasikmalaya (FBPI, Forum Bersama Pemuda Islam), Sukabumi (BPPSI, Badan Pengkajian dan Pengembangan SI). Tak kalah, Kebumen mempunyai FTJ (Front Thariqatul Jihad), Yogyakarta memiliki GPSI (Gerakan Penegak SI)-nya (Taufik Adnan Amal dan Samsu Rizal Panggabean, 2004).

Dan memang, bupati dan badan SI-lah yang selama ini menjadi aktor di balik Perda syariah di berbagai daerah. Peraturan di Bulukumba tentang pandai baca tulis Al-Qur'an bagi siswa dan calon pengantin No. 06 Tahun 2003 misalnya dirumuskan oleh Bupati Patoboi Pabokori dan Ketua KPPSI, Aziz Kahar Muzakkar. Atau Perda No. 18/2001 soal pelarangan minuman keras di Pamekasan oleh Bupati Dwiatmo Hadiyanto. Juga Bupati Wasidi Swastomo dengan konsep Gerbang Marhamah (Gerakan Pembangunan Masyarakat Berakhlaqul Karimah) di Cianjur—dan lantas ditindaklanjuti dengan pembentukan LPPI (Lihat tabel). Kesemua daerah memperlihatkan ciri-ciri yang hampir seragam.

Betapapun, tidak mampu disangkal adanya kenyataan bahwa masyarakat didera kepanikan yang luar biasa ketika Orde Baru tumbang. Rezim yang begitu hegemonik ini meninggalkan rakyat dalam beliung keterpurukan. Dan, publik akhirnya limbung. Mereka seolah kehilangan pegangan karena seluruh hidupnya selama ini telah diatur dan ditundukkan oleh berbagi policy yang dibuat pada masa rezim Soeharto.

Akhirnya, ketika rezim itu runtuh, sebagian dari mereka mulai mencari authentisitas diri. Ambisi ini dimulai dengan 'pencarian' asal-mula daerah yang berujung pada romantisme Negara Islam Indonesia (NII) seperti di Garut (RAHIMA, 2004) atau kerajaan Islam tempo doeloe pada kasus Bulukumba (LAPAR, 2004). Kemudian dilanjutkan dengan problem otentisitas budaya—bahwa kita dikungkung oleh budaya Barat. Hukum dan ekonomi, sebagai contoh, yang membuat Indonesia terjerembab dalam krisis multidimensi adalah hasil adopsi peradaban Barat. Untuk itu, kita perlu kembali ke asal; kita perlu kembali ke 'khittah' awal yang original, yang asli. Dengan kata lain, hukum Islam, ekonomi Islam, dan seterusnya merupakan solusi paling ampuh.

Yang lain, merasa resah karena banyak terjadi degradasi moral yang sudah sampai pada taraf mengkhawatirkan. Banyaknya perempuan yang berpakaian mini dan tidak berjilbab ditambah pornografi dan pornoaksi yang kian marak, misalnya, membuat jengah sebagian kalangan. Aturan berjilbab dan kewajiban memakai busana muslim(ah) yang ketat tak ayal menunjukkan opini ini. Dan, terlihatlah sebuah upaya 'mendisiplinkan' perempuan—perempuan kadung dianggap sebagai parameter baik buruknya moralitas masyarakat—demi memperbaiki keadaan.

Berbagai alasan kuat ini lantas berjalin berkelindan dengan ambisi-ambisi kelompok kepentingan. Di Cianjur, Bupati menjadikan perda SI sebagai program utama, main program. Tentu ini terkait dengan interest politik; apalagi jika disambungkan dengan event pilkadal (pemilihan kepala daerah langsung) yang kian mendekat. Bupati Bulukumba dan Sukabumi nampaknya melakukan upaya yang terakhir ini. Dengan demikian, bukan tidak mungkin, terjadi politisasi agama—syari'ah dibungkus sedemikian rupa sehingga berbentuk komoditas politik yang bernilai jual tinggi.

Di samping kepentingan politis, dalam penerapan perda SI, ditengarai terdapat pula kepentingan bisnis. Meski menumpang, kepentingan kaum pemodal ini menangguk untung besar. Di Tasikmalaya, industri bordir maju pasca lahirnya regulasi SI terutama berkaitan dengan suplai jilbab sehubungan isu jilbabisasi. Pun di Cianjur, seperti dilansir AD. Kusumaningtyas (aktivis RAHIMA), di mana terdapat penyelenggaraan busana muslim keluaran Shafira sehabis pertemuan ibu-ibu PKK. Juga Bandung, hanya peragaan rancangan baju muslimah saja yang diizinkan. Soal perda miras yang inkonsisten ternyata menimbulkan problem baru; kesenjangan antara pedagang besar dengan pedagang kecil. Pembolehan penjualan miras hanya di tempat pariwisata (Bira) menguntungkan pihak tertentu (LAPAR, op.cit.). Pengusaha besar tidak dirugikan karena dagangannya tetap dapat dijual asalkan memperoleh mengantongi izin resmi.

Sementara itu, sebagian kalangan mengklaim bahwa perda SI murni niatan untuk menjalankan perintah Tuhan. Karena berstatus Muslim, maka, mereka mesti melaksanakan SI. Perda miras (Pamekasan), perda zakat profesi (Lombok Timur), qanun khalwat (Aceh), dan kewajiban memakai jilbab (Cianjur) serta larangan keluar malam bagi perempuan (Padang) dianggap mewakili semangat ini.

Namun, fenomena yang terjadi belakangan memperlihatkan spirit 'yang lain'. Kebutuhan melaksanakan SI bukan lagi soal kepentingan komunal. Tepatnya, aspirasi kaum muslimin lokal. Dalam perjalanan, perda SI ternyata lahir tanpa komunikasi dengan kalangan akar rumput. Pola yang dianut bukan bottom-up, melainkan bergaya elitis; top-down. Draft perda sudah jadi; masyarakat tinggal menyetujui. Mereka tidak diberi ruang sama sekali untuk sekedar beradu argumentasi, apalagi mengkritisi. Bupati dan unsur-unsur pendukungnya menguasai wilayah ini.

Di sinilah, menurut Uli Parulian, Direktur LBH Jakarta, terdapat representasi semu. Representasi penuh (dalam proses pembuatan, pelaksanaan, dan pengawasan peraturan perundang-undangan) seperti dikehendaki oleh undang-undang tata cara pembuatan peraturan, tidak dilaksanakan. Perda SI malah diaku mewakili masyarakat—karena unsur-unsur struktural ormas tertentu memang diundang—padahal, yang paling berhak disebut representasi adalah masyarakat secara kultural. Di sinilah, terjadi sebuah reduksi dari demokrasi partisipatif yang sesungguhnya ideal menjadi—mengutip Robert A. Dahl—sekedar demokrasi prosedural (Robert A. Dahl, 2001). Perda SI sudah illegitimate secara sosial.

Jika ditarik dalam soal tata tertib perundang-undangan, lanjut Uli, perda SI sudah menyalahi hierarki. Kaidah lex superiore derogat lex inferiore (peraturan perundangan-undangan yang tingkatannya di bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang tingkatannya lebih tinggi) sudah dilangkahi. Dengan demikian, perda SI, cacat untuk kedua kali; cacat dari sisi hukum. Namun, masyarakat tetap bungkam.

Keadaan ini (baca: masyarakat yang bungkam) patut dipertanyakan. Apalagi jika dilengkapi data-data berikut; Alifah (nama samaran) digunduli kepalanya oleh Forum Bersama Pemuda Islam (FBPI) sebab tertangkap basah pulang malam tanpa didampingi muhrim. Padahal, ia melakukannya karena darurat; ia tidak mendapatkan kendaraan sampai malam menjelang. Forum pendukung SI Tasikmalaya ini tidak (mau) tahu bahwa sang gadis sudah berinisiatif berangkat sejak pagi buta (Taufik Adnan Amal, op.cit). Idham, mantan aktivis mahasiswa yang juga lulusan PTAIN ternama, mengalami nasib serupa. Ia 'dikerjai' aparat kabupaten Bulukumba ketika akan bertemu dengan Bupati. Al-Qur'an harus dibaca terlebih dahulu sebagai tiket masuk dalam protokol birokrasi di salah satu daerah Sulsel ini. Bahkan, di Lombok Timur, soal pungutan zakat profesi telah menyengsarakan para 'Oemar Bakri'. Gaji yang sudah kecil dipotong sebanyak 2,5% tanpa diperkuat dengan transparansi (Syir'ah, 2006). Walhasil, perda

Tekanan politik yang keras dan kontinyu, setidaknya, menjadi alasan utama mengapa perda SI tetap (di)berlangsung(kan). Suara protes hanya lamat-lamat terdengar ditelan gemuruh penyeragaman kepatuhan. Nampaknya, silent majority saja yang tetap eksis—meski tidak memiliki imbas signifikan. Begitu efektif dan manjurnya kebijakan ini, antara lain karena didukung oleh mekanisme pemaksaan model baru. Pemaksaan pemahaman keagamaan, menyitir Ahmad Suaedy, telah menggeser pemaksaan militer ala Orde Baru. Benar, kombinasi antara pemuka agama dan penguasa telah mengefektifkan kerja-kerja hegemoni ini. Memasuk-paksakan program-program SI sebagai program unggulan, tandas direktur The Wahid Institute ini, menjadi penanda akurat yang dominan.

Kalau sudah seperti ini, perda SI nampaknya tidak bisa ditabalkan sebagai aspirasi melainkan komoditi. Masihkah kita berekspektasi? Wallahu A’lam.

Ciputat, 07 April 2006

Rabu, 19 September 2007

Teladan dari Kyai-kyai Oposan


Judul Buku ; Ulama-ulama Oposan; Syaikh Haji Rasul, Ustadz Ahmad Hassan, KH. Zainal Mustofa, KH. Isa Anshary
Penulis ; Subhan SD
Penerbit ; Pustaka Hidayah Bandung
Tahun Terbit ; 2000
Tebal Buku ; 198 hlm.

Singaparna, Jum’at, 25 Februari 1944. Seorang kyai naik ke mimbar. Ia berkhutbah seperti biasa. Tapi kali ini materinya ada imbuhannya; ada pengarahan untuk waspada terhadap penguasa Jepang karena ia dan santri-santrinya sudah berani membangkang. Seikere, upacara membungkukkan badan kepada Dewa Matahari, mereka tolak karena dianggap sebagai kemusyrikan. Rombongan Camat Singaparna bahkan mereka tahan karena dinilai membahayakan jiwa sang kyai.

Semua santri juga diminta berjaga-jaga jikalau Jepang tiba-tiba datang. Tapi ia tidak memaksa. “Apabila tidak ikut, sebaiknya kembali saja ke kampung masing-masing,” ucapnya datar. Ternyata, semua santri manut pada pengasuh pesantren Sukamanah, Singaparna, Tasikmalaya ini.

Ya, kyai yang disebut-sebut itu adalah KH. Zainal Musthofa. Kyai wakil Rais Am NU Cabang Tasikmalaya di tahun 1927 itulah yang menjadi motor utama perlawanan rakyat Singaparna. Jepang kocar-kacir dibuatnya. Kyai Zainal sudah canggih waktu itu; ia membentuk kompi dari lima asrama pesantrennya. Pasukan intinya—tentu saja terlatih, teruji, dan terbukti—saja berjumlah 509 orang. Apa lacur, sebagian pribumi memilih pasang badan membela penjajah. Sehingga, kerabat Ajengan Zainal Muhsin ini kalah. Merekalah yang mengantar kyai kelahiran1899 ini dihukum tembak pada 25 Oktober 1944.

Kisah oposan kyai teman seperjuangan Ajengan Ruhiyat itu diungkapkan oleh Subhan SD dalam bukunya yang bertitel “Ulama-ulama Oposan; Syaikh Haji Rasul, Ustadz Ahmad Hasan, KH. Zainal Mustofa, KH. Isa Anshary”. Seperti judulnya, buku ini hendak mengupas kisah para kyai melakukan perlawanan terhadap pihak yang sewenang-wenang; entah penjajah atau pemerintah yang zalim. Mereka mengambil peran oposisi (mu’aradhah) atau kerap disebut oposan.

Oposan yang dimaksud dalam konteks ini adalah sebagai tokoh kunci dalam perjuangan menentang kolonialisme dan praktik kezaliman. Kyai—dalam memenuhi panggilan suci jihad Islam—tidak hanya mengaji dan beraktivitas di lingkungan keagamaan, tetapi menjadi penggerak perubahan sosial dan politik. Oleh karena itu, inti sikap oposan adalah amar makruf nahi munkar. Caranya, bisa dilakukan dengan tangan (kekuasaan), dengan lisan (kritik, protes, nasihat, dan sebagainya) atau hanya dengan menggunakan hati (berdoa).

Dalam hal ini Kyai Zainal memilih tidak berdamai dengan Jepang plus menanggung resiko-resikonya. Pengaruh dan pengikutnya dipakai untuk melawan penindasan sewenang-sewenang. Di sini, ia berusaha melakukan penjarakan dengan penguasa demi memelihara independensinya itu. Kyai Zainal memilih melakukannya dengan tangan karena dia punya kemampuan untuk itu berkat kedudukannya sebagai pengasuh pesantren berikut kenalan-kenalannya yang rata-rata ajengan.

Kyai Zainal, dan kyai-kyai lain yang diceritakan dalam buku setebal 198 ini, tampaknya menginternalisasi betul wejangan dari Al-Ghazali (w. 505 H / 1111 M). Hujjatul Islam itu mengatakan bahwa ulama seharusnya mampu menciptakan jarak dengan penguasa (umara’). Ulama yang baik dan lurus tidak mendatangi para penguasa, pemerintah atau birokrat selama ada celah untuk menghindarinya. Mereka senantiasa memelihara diri dari dari kemungkinan dampak yang muncul akibat hubungan tersebut.

Al-Ghazali nampaknya memberikan semacam peringatan dini (early warning) tentang betapa sulitnya melepaskan diri dari kepungan kondisi psikis apabila jarak itu tidak sama sekali. Sebab, hal tersebut dapat berpengaruh pada sikap kaum ulama terhadap penguasa.

Inilah sesungguhnya yang dapat diambil dari buku ini; perlunya kemandirian sikap seorang kyai. Seperti diketahui, belakangan ini peran kyai sebagai penggerak ataupun makelar budaya (cultural broker) dalam sebuah perubahan sosial seperti sedang memudar. Sebabnya, mungkin zaman sudah berubah tapi sang kyai tak mau beradaptasi. Tetapi amat mungkin jika karakteristik kyai tak seperti dulu lagi. Mereka lebih suka men(di)dekati dengan kekuasaan ketimbang menjadi pelayan umat.

Memang, menjadi oposan kini bisa berarti macam-macam. Melawan kapitalis yang rakus juga sebuah perlawanan. Atau menentang birokrat yang rajin memperkaya diri sendiri. Namun, kedua hal ini seperti tak terbukti sekarang ini.

Kita tahu sendiri bahwa tak ada suara lantang kyai menentang cuci tangannya Lapindo Brantas dalam kasus lumpur panas di Sidoarjo. Tak ada fatwa ulama menentang penggusuran di mana-mana. Tak ada pula rekomendasi khusus perdagangan perempuan, termasuk pengiriman TKW kecuali setelah didesak di sana-sini.

Yang ada hanya gemuruh dukungan para kyai untuk dukungan calon gubernur tertentu. Atau gegap gempita ceramah kyai di acara-acara pejabat yang tak ada nuansa dakwahnya sama sekali. Bahkan, sebagiannya kini bak selebritis. Susah dicari dan acapkali mementingkan materi.

Dalam konteks yang beginilah, buku keluaran tahun 2000 ini menemukan relevansinya. Pengamat pesantren, aktivis gerakan sosial, dan terutama, para santri (calon kyai) mesti membaca buku ini—untuk dijadikan teladan dan bahan pelajaran di masa depan. (Nurun Nisa’)

Jumat, 24 Agustus 2007

Mencari Islam yang Ramah Perempuan

Oleh: Nurun Nisa’

PERGULATAN AWAL; BERTEMU DENGAN HAL-HAL YANG TAK TERPIKIRKAN

Apakah perempuan didiskriminasikan oleh agama? Dulu saya tidak mempersoalkannya sama sekali. Itu pertanyaan remeh; tidak menggelitik—bahkan terkesan kontraproduktif. Tidak mungkin jenis kelamin menjadi alasan pembedaan. Tuhan Maha Adil. Mustahil perempuan diperlakukan secara tidak sama dengan laki-laki. Bukankah mereka sama-sama makhluk Tuhan yang diciptakan dari satu jiwa? Begitu kata guru yang amat saya hormati ketika menimpali kegelisahan saya. Saya meyakini itu. Beliau malah menguatkannya dengan sitiran kalimat Ilahi. Kuat sudah pendirian saya. Demikianlah, tidak ada persoalan dengan ke-perempuan-an.

Namun, pikiran tersebut ternyata merupakan bias dari kehidupan keluarga saya. Bias, karena pengalaman saya adalah sebuah partikularitas. Bukan universalitas. Tidak semua perempuan bernasib “seberuntung” saya. Saya diperlakukan dengan proporsional. Dengan amat seimbang. Nyaris tidak terdapat pembedaan. Apa-apa yang diberikan orang tua kepada anak laki-laki selalu didistribusikan kepada anak perempuan. Pekerjaan berkisar menyapu, mencuci, membersihkan rumah sama sekali tidak mengenal jenis kelamin. Ada pembagian secara sistematis. Yang tertua sampai mereka yang tergolong usia baligh harus mau melakukannya. Jangan sampai pekerjaan-pekerjaan tersebut dilanggar. Ibu dan bapak bisa marah besar. Kakak lelaki saya lebih mahir memasak ketimbang saya. Itu tidak tabu. Urusan mengecat sanggup saya kerjakan dibantu yang lain. Pun persoalan yang cukup sensitif: urusan menuntut ilmu. Semua anak-anaknya, ibu selalu mengatakannya demikian, harus sekolah setinggi mungkin. Tidak ada yang boleh mengulangi kesalahannya di masa lalu; kesempatan belajar timpang karena perspektif yang masih berputar pada kisaran male-civilization.

Namun, semakin lama pertanyaan tersebut kian memuncak. Memancing perdebatan saja. Ah, pikir saya, itu pertanyaan yang mendendam. Ia terlontar oleh mereka [perempuan-perempuan] yang dijahati oleh kaum lelaki. Mereka tidak mampu membalaskannya secara setimpal, lalu disebarkanlah “virus kebencian”. Paling tidak dengan cara ini, lelaki-lelaki tersebut dapat tersiksa dengan perlahan. Lalu kalah dan tersingkir. Sebuah demagogi, kata Romo Haryatmoko, yang cantik dan sistemik. Atau, ke-iri-an yang menyelimuti relasi lelaki vis-à-vis perempuan. Selalu saja terdapat kelebihan laki-laki. Perempuan ter[di]singkirkan. Mungkin dalam segi prestasi. Atau penis envy seperti disangkakan Sigmund Freud. Sebentuk alat yang penuh kuasa; yang dengan tebaran spermanya, mampu memfasilitasi terciptanya sebuah kehidupan baru. Dengan tanpa kesusahan. Tak perlu hamil seperti halnya perempuan. Ngidam, apalagi PMS (Pre Menstruation Syndrom), kaum lelaki tidak pernah mengalaminya sama sekali. Dan, itu terjadi karena laki-laki memiliki penis. Penis, bukan vagina. Penis akhirnya tidak dapat ditampik menjadi common enemy perempuan—saya tidak termasuk di dalamnya, saya mengambil posisi berseberangan dengan mereka—yang harus dilawan.

Dan, realitas demikian terus berjalan dan merapat ke seluruh pelosok pikiran saya. Ya, bagi saya pertanyaan tersebut lebih didasari naluri emosional dibanding nalar rasional. Kesimpulannya: pertanyaan tersebut memang tidak bermutu sama sekali. Sampai usia 17-an, saya tetap meyakininya dengan kuat. Tapi semuanya hampir rubuh, ketika saya dipertemukan dengan realitas di dunia lain. Dunia yang amat berlainan dengan dunia saya. Sebuah dunia yang mengerikan. Dunia yang tidak ramah dengan perempuan. Saya sedih dan mencak-mencak ketika tersadar. Teman dekat saya selama ini ternyata diperlakukan dengan tidak manusiawi. Dengan alasan berjenis kelamin perempuan, ia diperlakukan tidak wajar. Ia bekerja full time dalam keluarga. Semua acara kerumahtetanggaan dibebankan padanya. Itu tugas perempuan. Ringkasnya, apa-apa yang termasuk Triple M (Memasak, Menyusui, dan Melahirkan)—demikian Ratna Megawangi mendeskripsikan—wajib dikerjakan.

Berat sekali tugas perempuan, pikir saya. Perempuan harus menjadi super kuat. Karena siapapun tahu bahwa kerja-kerja rumah tangga adalah selama 24 jam penuh. Dari mata terbuka hingga terpejam. Dan, itu membutuhkan stamina lebih. Berbeda dengan laki-laki. Ia membanting tulang paling lama dalam kisaran 12 jam. Selebihnya, dirinya dapat menjadi majikan. Tinggal memanggil, datanglah istri atau anak [perempuan]. Dengan sekejap, kopi dan makanan ringan terhidang. Asyik sekali. Bila ternyata terdapat masalah di tempat kerjanya, ia berhak melepaskannya di rumah. Itu boleh dan absah, kata teman lelaki saya. Saya pun tercengang. Relasi macam apa ini? Laki-laki begitu didewakan. Centrum, katakanlah. Sementara perempuan tidak lain merupakan orang-orang pinggiran. Suaranya hampir-hampir termarjinalkan. Subaltern—meminjam istilah Gayatri Spivak—mungkin kata yang paling tepat, demi menggambarkan perempuan. Posisi subaltern adalah posisi yang sama sekali di luar kekuasaan. Suaranya tidak didengarkan. Partisipasinya tidak diharapkan. Jika keadannya demikian, benarkah perempuan lahir untuk didiskriminasikan? Tidak. Tidak. Saya belum mau berpikir demikian. Pendirian saya memang melemah, tapi bukan berarti saya berpindah. Saya menjadi pendukung mereka yang menebarkan “virus kebencian” kepada laki-laki? Belum. Hanya satu bukti saja. Itu perlu diragukan. Bisa saja, ia merupakan kekecualian.

Bulan berikutnya saya mendapat kejutan. Teman perempuan pesantren saya merasa “kedaulatan”nya dilangkahi. Ia memang tidak pernah menyebutnya demikian. Namun dengan bahasa sederhana, ia berkata: “Privasiku dilanggar”. Dengan tuturan dan argumen yang lumayan sistematis, saya mantap; bahwa yang dimaksudkan adalah kedaulatan dirinya. Itu tidak penting. Tapi ceritanya menarik. Surat-surat kiriman teman karibnya ternyata disensor lebih dulu sebelum dibaca, asalkan isinya tidak bertentangan dengan peraturan pesantren. Salah satunya, dilarang surat-menyurat yang berkaitan dengan “urusan perasaan”. Haram. Zina sughra. Jika telah seperti itu, jangan pernah berharap membacanya; melihat berkasnya saja sudah cukup beruntung. Kenyataan demikian terus berlanjut sampai sekarang. Sejatinya, ia tidak mempersoalkan masalah pemeriksaan. Tapi kenapa harus laki-laki? Bukankah banyak santri perempuan? Mereka tidak mungkin begitu bodoh sehingga tidak mampu membedakan antara surat yang “benar” dan tidak. Perempuan tidak diperhitungkan. “Tidak adil”, ia mengakhiri kisahnya. Rupanya ini tidak terjadi di lingkungan abangan—teman saya di awal berasal dari kalangan bukan santri—namun di ranah kehidupan di mana nilai-nilai agama begitu lekat. Pengasuhnya tidak melakukan upaya apapun. Agama tidak berbuat apapun. Sementara perempuan tetap dengan ikhlas melakukan apapun untuk menyempurnakan keberagamaannya. Perempuan tidak berniat sedikitpun keluar dari agamanya lalu menjadi atheis hanya karena didzalimi agama. Benarkah ucapan Carol Tavris, bahwa paling bersahabat dengan perempuan adalah agama; yang paling tidak bersahabat dengan perempuan adalah agama? Saya pun limbung.

Mengapa runyam seperti ini? Belum sempat berpikir jernih, muncul goncangan bertubi-tubi. Saudara [laki-laki] saya dengan setengah berkelakar menyatakan untuk tidak akan memperistri perempuan melebihi dirinya. Utamanya jenjang pendidikan si calon istri. Perempuan itu akan dibimbingnya. Akan dididik dengan benar. Diproyeksikan sedemikian rupa sehingga menjadi istri shalihah. Ciri-cirinya terdapat pada istri yang mampu menyenangkan perasaan suami; istri yang menuruti segala kemauan suami. Dan, berkuasalah suami melebihi orang tua istri. Ia melanjutkan opininya dengan terus mengulang hikayat dalam kitab Uqudullujain. Hikayat yang amat saya hafal sampai sekarang. Ketika itu, terdapat seorang perempuan sedang mendapati ayahnya kesakitan. Ia sudah menjenguknya. Sampai suatu saat, ayahnya tidak kuat menahan sakit hingga kepayahan. Tibalah masa-masa sakaratul maut. Si istri diundang untuk segera datang. Istri menolak karena tak ada izin dari suami; waktu itu suaminya sedang tidak berada di rumah. Padahal, jarak keduanya—rumah si istri dengan orang tuanya sangat dekat. Istri di lantai atas sementara keluarga orangtuanya di lantai bawah. Merasa sudah mendesak, si istri didatangi kembali. Si istri tetap tak bergeming. Suaminya sudah wanti-wanti untuk tidak keluar sebelum ia datang. Sang ayah keburu dijemput ajal sebelum suami anaknya datang. Datang kabar tak terduga; seluruh dosa ayahnya dihapuskan karena kepatuhan istri terhadap suami. Suami, lanjut saudara saya, berperan penting. Seandainya si istri memaksa datang, tidak mungkin terjadi demikian.

Apalagi ini? Penghormatan luar biasa kepada suami; melebihi orang tua yang telah bersusah payah membesarkannya? Bukankah ini merupakan idolisasi suami; pemberhalaan suami? Ini menyimpang, pikir saya. Suami hampir-hampir saja “menyamai” Tuhan. Sulit diterima akal untuk ukuran Islam yang notabene tauhid; monotheis. Dan, tidak. Kali ini saya tidak sangup menoleransi lagi. Bahwa perempuan didiskriminasi adalah nyata dan di depan mata. Kemana saja saya selama ini?

Saya kembali limbung. Kehilangan pegangan; yang terakhir saya dengar membuat saya berpikir ulang tentang relasi perempuan vis-à-vis laki-laki. Saya harus luruh oleh penyangkalan terhadap keyakinan pihak yang selama ini terkesan pendendam terhadap figur laki-laki. Harus berputar haluan. Inilah satu-satunya usaha yang dapat saya kerjakan untuk memperbaiki dosa besar. Sebuah dosa karena telah membiarkan sesama perempuan terjebak dalam kondisi penuh ketidakadilan. Padahal, jelas-jelas terdapat kemampuan untuk merubah keadaan. Tibalah saya di titik mengejutkan. Tidak terdesain sama sekali. Saya tanpa sengaja berubah menjadi pribadi ekstrimis.

TENGAH-TENGAH; MENJADI EKSTRIMIS

Fase ini begitu saja mengaliri pikiran dalam otak saya. Bisa jadi inilah reaksi balik atas kebodohan yang telah terlanjur saya pelihara tanpa rasa kebersalahan.

Waktu itu, tahun ajaran baru menjelang. Saya masuk UIN Jakarta. Sebuah pergumulan panjang sebenarnya. Dilematis; saya (di)harus(kan) nyantri atau kuliah. Tapi itu selalu saya banggakan hingga kini. Teman-teman berjibaku dengan kemuraman masa depan, saya justru kebingungan menentukan pilihan. Apalagi untuk teman-teman perempuanku. Sebut saja madesur (masa depan suram) bagi mereka. Tidak ada pilihan menggembirakan. Bekerja atau segera dipinang orang. Tragis. Amat tragis, karena mereka sekedar melaksanakan. Tidak ada pelibatan. Palu diketuk dan tanpa ba bi bu langsung dilaksanakan.

Sebenarnya faktor ekonomi bukan landasan utama penentu masa depan mereka. Kalau saja tekad sudah bulat, semua bisa disiasati. Tapi, ternyata ada penanaman ideologi di sana. Pihak-pihak tertentu merasa berkewajiban untuk mengamankan masa depan gadis-gadis tersebut. Ada kekhawatiran terselubung. “Jangan-jangan anakku tidak laku”. “Bersegeralah menikah atau kamu jadi perawan tua”. “Tidak usah bekerja keras, toh nanti suamimu yang menafkahi”. “Perempuan tidak perlu keberhasilan dan kecerdasan; bisa jadi bumerang; susah jodohnya”. Begitu kira-kira ungkapan para orang tua.

Dan, dampaknya ternyata luar biasa. Asa perempuan-perempuan tersebut dilemahkan dengan percuma. Akhirnya, mereka terserang “Cinderella Complex”. Virus yang tak kalah kejam dibanding virus HIV. Tidak terdeteksi jika dilihat di permukaan an sich. Tapi jangan ditanyakan efeknya. Virus ini mendekonstruksi pemikiran perempuan untuk tidak mandiri. Bukan tidak mampu, tapi tidak mau. Ia ingin ditolong seorang pangeran. Sama halnya ketika gadis bernama Cinderella bangkit dari keterpurukan setelah dinikahi seorang pangeran. Ya, mitologisasi Cinderella tepatnya, seperti diungkapkan Collete Dawling. Mereka yang terinfeksi pada stadium lanjut akan menderita luar biasa; menjadi takut sukses. Apalagi jika bukan karena dihinggapi ketakutan; ketakutan tidak didatangi pangeran tampan berkuda hitam. Si perempuan sudah dapat mengurus hidupnya sendirian—tentu saja tidak memerlukan uluran tangan pangeran. Bisa saja si perempuan mengelak. Tapi, norma-norma sosial amat impersonal. Bahwa perempuan harus takluk di hadapan laki-laki adalah sebuah keharusan. Jika tidak, bisa dicap sebagai deviant; penyimpang. Dan itu, tegas David Berry, tidak bisa dibiarkan. Harus dilenyapkan. Meski timpang, toh yang berlaku tetap demikian. Tetap belum bisa dilawan.

Saya tidak akan munafik. Saya juga terserang virus tersebut. Namun, saya masih dilimpahi keberuntungan. Orang-orang di sekitar saya jarang sekali menanamkan demikian. Ada penghargaan; untuk laki-laki dan perempuan disamakan. Kesempatan untuk hijrah ke Jakarta, bagi kebanyakan perempuan, adalah suatu kemenangan. Tidak, bagi saya. Itu hak saya. Takdir milik saya. I’ll make my destiny!

Lalu sayapun bertualang. Saya kejar buku-buku apapun. Kanan atau kiri bukan persoalan. Asalkan memberi asupan informasi; itu saja! Dan, saya menemukan dua nama memikat: Nawal el Saadawi (Mesir) dan Fatima Mernissi (Maroko). Keduanya menakjubkan. Tegas berpendirian. Cerdas berargumen. Yang pasti, feminis banget!

Yang pertama terkenal dengan novelnya yang dekonstruksionis. Ketika budaya dominan men-subyek-kan laki-laki, Nawal begitu tegar melawan arus. Tidak tanggung-tanggung, trilogi karyanya begitu gemuruh. Novelnya bercerita tentang dokter perempuan yang meninggalkan “belahan hatinya” dengan mantap; “pelacur” yang menabalkan dirinya sebagai penguasa para lelaki hidung belang; perempuan yang sanggup menjatuhkan imam. Tiga-tiganya tidak lain merupakan representasi dari pilihan hidupnya untuk membebaskan perempuan.

Gila! Dahsyat! Jenius! Kesan itu begitu saja muncul dengan spontan. “Seandainya perempuan itu benar-benar ada di depan saya sekarang!” Saya malah ingin melihatnya di depan mata. Bagi Nawal, perempuan tidak wajib berjilbab, penyamaan hak waris perempuan dengan laki-laki adalah keharusan mengingat 35% keluarga Mesir bergantung kepada perempuan, dan mencium Hajar Aswad dalam ibadah haji adalah praktek jahiliyah—dikatakan melecehkan agama. Tapi, saya menjadi geram kemudian ketika sebuah kata pedas meluncur, “Nawal harus dihukum,” begitu kata Nabil al Wash—seorang pengacara, laki-laki. “Nawal mesti diceraikan dari suaminya, Syarif Hetata!”, lanjutnya. Alasannya satu: suaminya Muslim sementara Nawal sudah kafir. Meski akhirnya ditolak oleh yang berwajib, toh, ini sudah terlontar ke publik. Pasti ada respons balik. Apapun hanya satu yang ingin saya tandaskan: pengacara itu begitu kejam, gegabah, dan sok kuasa.

Dengan begitu mudah, Nawal dikafirkan. Dengan begitu enteng pula, Nabil menuntut Nawal dan Sharif dipisahkan. Wow, ini yang namanya amar ma’ruf nahi munkar? Tidak mulia sekali! Saya tak bakal mau melakukannya mesti dijanjikan reward yang begitu besar. Tidak akan! Lagipula, Tuhan mustahil menginginkan demikian. Tuhan tidak se”sangar” itu. Tuhan Maha Lembut. Itu pekerjaan orang yang merasa paling benar; bahwa Islam hanya terdiri dari satu pandangan. Truth claim.

Dan, Fatima Mernissi amat saya idolai. Ia begitu menggebu—dan seringkali amat ekstrim—menyoal relasi perempuan-lelaki. Ya, itu bisa dimaklumi. Mernissi sudah sekian lama dikungkung oleh adat harem; budaya pendomestikasian untuk perempuan seperti terjadi di Fez, kota kelahirannya di Maroko. Ada kepenatan, kekesalan, dan emosi yang meluap atas perlakuan yang dialaminya; di-harem-kan. Sementara ia tak jua menemukan jalan demi mengusahakan pembebasan dirinya. Kecuali neneknya, Lala Yasmin, Mernissi tidak pernah menemukan partner tepat untuk mengatasi penderitaannya. Sama sekali tidak ada. Kerabatnya seolah sudah mati rasa; tak ada reaksi sama sekali. Mungkin saja, mereka telah teramat biasa menyaksikan ketimpangan perhubungan perempuan-lelaki. Mernissi sendirian dalam pemberontakan.

Mungkin, Mernissi hampir senasib dengan Kartini. Kartini dikurung oleh budaya pingit. Bedanya, Kartini didomestikasi ketika ia sudah dinilai pantas menikah. Namun demikian, Mernissi lebih beruntung. Sementara Kartini kalah oleh perkawinannya dengan laki-laki berpoligami, Mernissi tetap tegar menyuarakan perlawanan. Ketika Kartini hanya boleh berkomunikasi dengan surat-menyurat, Mernissi telah membuat berpuluh-puluh buku. Tentu, saya tidak memungkiri bahwa Mernissi hidup di zaman pasca kolonial dan Kartini menjalani pergulatannya di tengah kolonialisme yang bengal.

Mernissi dengan kebenciannya yang amat dalam menggebrak dunia feminisme Islam dengan ide-ide radikal. Sebagian pemikir laki-laki menganggapnya gila; memusuhi laki-laki di atas ambang normal. Dia mengusulkan surga tandingan. Sejarah tandingan. Tafsir tandingan. Semua itu demi membebaskan perempuan.

Apa yang dilakukan oleh Mernissi bukanlah kegilaan—dalam arti sesungguhnya; sebagai suatu penyakit yang wajib disembuhkan—melainkan sebuah reaksi wajar. Bagaimana tidak ia berteriak keras ketika pembelengguan dirinya begitu sarkas. Mereka yang menggangapnya gila—terlalu simplistis. Mereka tidak pernah mengalami penderitaan serupa. Jelas itu sebuah kritik yang tidak proporsional!

Kegigihannya Mernissilah yang membuat saya mengaguminya begitu dalam. Saya amat sepakat dengan gagasan jenialnya. Kita harus menandingi laki-laki dalam hal apapun. Semua yang bisa dilakukan laki-laki dapat dilakukan perempuan. Misalnya: belajar dan meraih IP tinggi adalah sesuatu yang pasti. Mengecat atau mengangkat beban berat mutlak disanggupi. Pun, bermain sepakbola, bulu tangkis yang selama ini identik dengan laki-laki.

Ringkasnya, selama perbuatan-perbuatan yang bisa saya lakukan untuk mengalahkan hegemoni laki-laki—akan saya tanggung demi memperoleh posisi sederajat. Lebih dari itu, benak saya mengandaikan laki-laki sebagai musuh bersama (common enemy) bagi perempuan. Konflik antara keduanya sebesar pertentangan sosialisme-kapitalisme. Akan abadi dan tidak akan pernah bisa diakhiri.

Dan, tak dinyana, saya menemukan persinggahan tepat. Saya bertemu dengan teman dekat saya dan bergabung dengannya di sebuah forum studi perempuan di Ciputat. Kebetulan, forum ini mempunyai cukup bargain; ia cukup diperhitungkan oleh forum studi lain yang mayoritas dinakhkodai laki-laki. Jelas, itu sebuah nilai lebih. Bagaimana tidak, meski Ciputat kental dengan aktivisme intelektual—perempuan tetap saja (di)bungkam. Ada saja faktor penghambat. Perempuan di satu sisi enggan tampil karena mendapat sebuah pressure psikologis dari laki-laki. Ini terlihat antara lain di bangku kuliah. Bagaimana suasana kelas menjadi gemuruh ketika seorang perempuan angkat bicara. “Gender, gender.” Apa ini? Saya amat kesal mendapatkan perlakuan demikian. Tentu, bereaksi serupa tak banyak membantu. Cuma memuaskan emosi sesaat. Akhirnya, lontaran-lontaran tersebut harus dianggap angin lalu jika ingin tetap melaju. Betul, saya tidak pernah mendengarnya lagi karena telah membiasakan diri untuk kebal. Dan dengan leluasa, saya akhirnya bisa mengungkapkan segala keluh kesah tentang berbagai persoalan perkuliahan.

Tapi, (pem)bungkam(an) ternyata belum berakhir. Perempuan, terutama teman terdekat saya, merasa risih untuk sendirian beraktivitas. Malu, takut pulang malam, ogah dianggap tak punya partner, malas disuiti oleh laki-laki iseng selalu menjadi tameng saat aktivisme intelektualnya dipertanyakan. Please deh, jika keadaan ini berjalan terus, bagaimana nasib perempuan ke depan? Akankah “perempuan” ter(di)tulis oleh sejarah—history? Benar, ini merupakan tanda-tanda keruntuhan perempuan yang selama ini jadi ramalan?

Tidak. Saya tidak mau pikiran-pikiran buruk di atas menjadi terulang. Ya, saya harus bisa melakukan aktivisme intelektual meski sendirian. Kalau bukan kita, siapa lagi? Harus ada martir. Harus ada yang merelakan diri untuk menjadi tumbal demi perbaikan ke depan. Tapi, itu bukan saya. Saya sekedar merealisasikan keinginan pribadi. Saya terlalu gegabah untuk bersedia menjadi tumpuan. Mungkin, ini harapan saya, forum studi perempuan itu bisa menjadi awal perubahan.

Akhirnya, saya all out di sana. Saya belajar menjalarkan nalar melalui diskusi mingguan. Saya diajari menghargai perbedaan dalam tiap pertemuan. Saya dituntut untuk bertanggung jawab secara personal. Saya dicetak menjadi perempuan mandiri; semua pekerjaan mesti dilakukan sendirian tanpa berharap mendapat bantuan. Saya benar-benar mendapat bekal tidak bernilai. Apa yang saya cari, ternyata saya dapati.

“Terima kasih, Tuhan atas perjumpaanku dengan mereka”, saya melantukan pujian tersebut berulang-ulang; pujian untuk sebuah anugerah yang tidak boleh putus untuk disyukuri.

Seterusnya, saya ditempa untuk menjadi ekstrim. Saya dengan sadar dikonstruk untuk memahami perhubungan lelaki-perempuan yang timpang—dengan paradigma radikal, ekstrimis. Bahwa ada sesuatu yang tidak beres dengan relasi perempuan dan laki-laki selalu ditekankan dalam setiap pertemuan. Dan, itu harus didekonstruksi. Tidak bisa ditoleransi lagi. Kita, sebagai perempuan, harus melakukan tindakan.

Mau tak mau terjadi penetrasi ke dalam; internalisasi. Internalisasi ini kemudian berimbas pada sikap saya sehari-hari. Laki-laki bagi saya tidak perlu diramahi. Dalam hal ini, laki-laki secara frontal layak “dimusuhi”. Perempuan harus melakukan perlawanan jika diperlakukan tak adil. Semua laki-laki saya perlakukan demikian; kecuali saudara laki-laki saya—karena bukan pribadi yang Uqudullajain minded—dan ayah saya dengan kesetiaan dan kelembutannya yang amat dalam pada ibu. Selain itu, jangan tanya lagi: tak ada toleransi.

Saya akan berteriak-teriak dengan keras bila diperlakukan tidak sebagai manusia utuh. Saya bisa menyumpah-nyumpah ketika bertemu dengan laki-laki iseng yang dengan ringan menyuiti tiap perempuan. Saya bahkan dengan sinis segera menganggap pujian laki-laki sebagai gombalisasi atawa gembelisasi—plesetan dari globalisasi—meski terkadang diringi ketulusan. Tidak tersisa sedikitpun ruang untuk berdamai. “Ah, laki-laki semua sama saja. Selalu ada maunya. Egois pula.” Itulah citra laki-laki. Saya merasa benar untuk klaim ini. Saya mendapatinya secara pribadi. Saya juga mendengarnya dari teman-teman sendiri.

Kebencian demikian semakin kuat didasari oleh perjumpaan saya dengan teks-teks agama. Ada teks yang membedakan bagian warisan perempuan dan laki-laki secara rigid: 1 dibanding 2. Ada ayat yang melanggengkan kuasa patriarkhi—laki-laki merupakan pemimpin atas perempuan. Lalu kewajiban “khitan” atas perempuan yang disinyalir untuk memberangus seksualitas perempuan; khawatir menyaingi libido laki-laki. Atau, perempuan diharamkan menjadi pemimpin. Tidak sepele, negara akan mengalami kehancuran jika pemimpin dipaksakan untuk dipasrahkan kepada perempuan. Dan, yang paling saya benci: kebolehan laki-laki berpoligami sementara poliandri dihujat habis-habisan.

Saya sejak kecil selalu didoktrin untuk memercayai bahwa agama saya, Islam, sarat dengan nilai-nilai keadilan. Persoalan waris tentu saja memegang teguh nilai keadilan. Perempuan mendapat satu bagian dan laki-laki dua bagian tidak menjadi problem serius. Kenapa? Mereka akan menikah—harta keduanya akan digabung dan menjadilah 3 bagian yang lebur tanpa nama. Laki-laki memang layak menjadi pemimpin; ia kuat dan tangguh. Ia makhluk rasional—mampu menjernihkan persoalan dengan tepat. Ini jelas tidak bisa dilakukan oleh perempuan yang terlalu emosional dalam menghadapi berbagai permasalahan. Wah, kalau khitan itu wajib? Ya, biar perempuan tidak terlalu liar. Biar mereka tidak berangasan. Kalau tidak bisa jadi perempuan memuaskan nafsunya dengan serampangan. Ini bisa menggoyahkan stabilitas masyarakat. Tahu kan, bahwasanya perempuan adalah tiang negara. Tahu kan, bahwa barometer baik atau tidaknya suatu negara ditentukan oleh keadaan perempuan; jika perempuan di suatu negara “baik” maka negara dianggap baik, pun sebaliknya. Ini tugas perempuan. Artinya, perempuan harus ditundukkan demi sebuah stabilitas, ketertiban, dan keteraturan negara. Rasional kan?

Sesudah itu, saya diceramahi lagi. Perempuan tidak bisa memimpin. Mereka seharusnya diprivat(kan). Kodratnya memang menjadi ibu rumah tangga—pengasuh dan pelindung anak-anaknya. Itu saja—tidak usah macam-macam. Coba lihat, berapa banyak negara yang maju. Mereka mendapat kemakmuran dan kesejahteraan karena dipimpin oleh laki-laki. Dan jangan lupa: Nabi SAW sudah menashnya demikian. Nabi SAW sudah pernah bersabda bahwa negara tidak menemui keberuntungan jika dipimpin oleh seorang perempuan. Lagipula itu sudah dibuktikan oleh kejatuhan kerajaan Persia semenjak kerajaannya dipimpin oleh sang putri Kisra. Sudah ada bukti, sudah ada nash—kamu mau berdalih apa lagi? Itu sangat, sangat masuk akal.

Mengapa laki-laki boleh berpoligami? Agama telah mengabsahkannya. Apakah perempuan mau suaminya “jajan” di luar karena tidak mendapatkan kepuasan dari istrinya sendiri? Jika tetap dilarang, itu artinya membiarkan mereka jatuh ke lembah perzinaan. Lebih baik mempunyai istri lebih dari satu ketimbang bermain dengan PSK, bukan? Lagipula, ada persyaratan agar tidak semua laki-laki melakukan poligami secara sembarangan. Mereka harus adil! Tentu, derajat keadilan harus dipandang dari segi materi. Persoalan perasaan dan kecondongan hati adalah masalah yang rumit—tidak bisa disamaratakan dengan disribusi materi. Yang paling penting, Nabi SAW pernah melakukan. Poliandri jelas tidak pernah mendapatkan legalisasi. Dan, bukankah lebih repot mengurusi banyak suami. Satu suami saja, mereka harus stand by selama 24 jam. Walhasil, poliandri lebih banyak mengundang mudharat ketimbang manfaat. So what?

Saya terdiam. Saya dihabisi. Waktu itu, argumen yang diucapkan sulit untuk ditampik. Bahkan, diutarakankan oleh orang yang berilmu agama luas. Bagaimana saya dapat membantah? Nalar orang yang saya hormati itu, guru saya, tidak terjangkau oleh pikiran-pikiran awam saya.

Saya baru menemukan jawaban balik-nya ketika “nyantri” di forum studi perempuan tersebut. Banyak buku saya dapatkan, namun saya begitu menyaluti argumentasi Mernissi, feminis idola saya.

Pertama, memang bagian perempuan akan terlihat tidak berpengaruh jika kemudian digabungkan dengan bagian laki-laki. Ini tidak bisa tidak harus dilalui lewat mekanisme pernikahan. Tetapi, apakah semua perempuan dan laki-laki dapat dipastikan bersedia menjalankan ritual ini? Dulu memang iya; ketika hegemoni agama kuat ditambah norma-norma masyarakat yang mengikat. Namun, ketika kemandirian dan kedamaian serta anak tidak melulu diperoleh lewat pernikahan—pernikahan bukan lagi sebuah “kebutuhan pokok”. Sebagian menikah dan yang lain tidak.

Yang memilih menikah, persoalan keadilan belum tentu terselesaikan: harta tidak bisa dilebur semudah membalik telapak tangan. Keduanya tidak otomatis sepakat menggabungkan harta masing-masing. Dan, ini akan amat pelik jika dihadapkan dengan fenomena kekinian. Pasangan suami istri ramai-ramai memisahkan harta masing-masing; harta gono-gini, demikian ia disebut. Bahkan, ketika perceraian menjadi pilihan—harta gono-gini mendapatkan perhatian dalam porsi yang dominan. Masihkah disebut adil bila kenyataan di lapangan berbicara berbeda? Buta terhadap realitas jika kita tetap mempertahankan ucapan demikian.

Kedua, kepantasan laki-laki memimpin. Memang, sejarah dipenuhi oleh keberhasilan pemimpin laki-laki. Namun, itu tidak dapat dapat digunakan langsung untuk mengafirmasi superioritas laki-laki atas perempuan. Siapapun mafhum, jika sejarah adalah milik penguasa; laki-laki telah menang atas perempuan karena ditopang oleh struktur yang patriarkhal. Pernah dan pasti ada perempuan yang memimpin. Lihat, bagaimana kebesaran Ratu Bulqis dari negeri Saba’ memimpin kerajaannya seperti tertuang dalam Alqur’an. Belum cukup? Perhatikan prestasi pemerintahan Perdana Menteri Margareth “Iron Woman” Tatcher dari Inggris atau keberhasilan Golda “Tangan Besi” Meir memantapkan stabilitas Israel yang baru saja berdiri. Sulthanat Shafiyatuddin pernah berjaya di Samudra Pasai Aceh. Ini tidak termasuk sederetan ratu di belakang layar seperti ditulis dalam Ratu-ratu Islam Yang Terlupakan oleh Fatima Mernissi. Memang minim jika dibandingkan dengan kuantitas laki-laki; ya—karena akses laki-laki lebih lebar.

Ada yang perlu diperbaiki dari paradigma berpikir laki-laki. Selain legitimasi dari hadits: mereka menerapkan beban ganda: perempuan harus bisa berjuang menjadi pemimpin lalu harus sukses. Jika tidak, maka perempuan tidak layak memimpin. Boleh saja, tapi mereka dzalim. Beban itu tidak diletakkan di pundak pemimpin laki-laki. Berhasil atau tidak kepemimpinannya—laki-laki secara general tetap paling berhak memimpin. Bukankah dunia telah dirusak oleh totalitarianisme, penindasan HAM, korupsi, pembantaian massal, perang, dan perusakan alam lingkungan oleh pemimpin bernama laki-laki? Satu hal, hadis tentang kepemimpinan tersebut tidak berharga mati. Ia datang bukan dari ruang hampa. Ia bersenyawa dengan konteks masa kini. Ia dilatarbelakangi oleh kekurangmampuan sang putri untuk memimpin kerajaan Persia. Dan, periwayatan hadisnya—sebagaimana pendapat Mernissi—lemah karena terdapat nama Abu Bakrah yang kurang diperhitungkan kredibilitasnya. Masih bertahan dengan pendapat klasik di atas? Jika demikian, alasan ketidakbolehan perempuan memimpin lebih didasari nafsu untuk menghegemoni ketimbang atas dasar membela teks suci.

Ketiga, poligami. Adil sebenarnya milik perempuan. Artinya, suami dianggap adil jika itu merupakan jawaban sang istri. Akan lebih obyektif jika dibanding dengan adil versi laki-laki. Sederhana: siapa individu yang mau mengakui celanya sendiri—kalau tidak untuk disimpan rapat? Mereka yang berpoligami tidak pernah melakukannya bukan? Kalau persoalan menahan hasrat, perempuan pun bisa mengadukan hal yang sama. Poligami menguntungkan laki-laki. Mendasarkan poligami sebagai melestarikan tradisi Nabi? Bull shit. Puspowardoyo memakai alasan ini ketika ia menikahi tiga perempuan setelah istri pertamanya. Demikian ia tetap bersikukuh. Padahal, istri keduanya dinikahi tanpa sepengetahuan dan seizin istri pertama. Ketiganya berstatus tidak janda ketika sedang dinikahi. Semua perkara tersebut tidak pernah dijalankan oleh Nabi. Kalau mau, nikahi saja janda-janda Aceh!

Inilah sikap saya. Benar: agama sudah mendiskriminasikan perempuan. Marginalisasi perempuan sudah bukan persoalan ketika dilegitimasi agama. Pantas, jika laki-laki dengan ringan meminggirkan perempuan. Merasa berdosa? Jelas, tidak. Regulasi agama telah membolehkan. Demikian apik perselingkuhan agama dan laki-laki terus berjalan, tidak terdapat pemberontakan dari perempuan yang signifikan. Selemah itukah perempuan? Ternyata ada kesadaran palsu, kata Marx, di benak perempuan. Paradigma perempuan didesain untuk selalu membiarkan laki-laki menindas perempuan. Perempuan “disangkarkan”—dirumahkan untuk selalu beraktivitas di wilayah privat. Hal itu tidak boleh dibantah karena sudah dinash. Lagipula, perempuan butuh perlindungan. Perempuan dilarang berkeliaran di luar, berbahaya! Di situlah, bekerja sebuah represi yang tidak kentara: kekerasan simbolik. Melalui mekanisme ini, perempuan diberangus kritisismenya. Tatanan patriarkhi dianggap biasa—kalau laki-laki memperoleh kedudukan yang lebih baik dibanding perempuan, bukan sebuah ketimpangan. Wajar; itulah imbalan kepada laki-laki yang sudah menafkahi keluarga, yang telah memberikan mahar, yang mengayomi perempuan di segala tempat dan zaman. Bahasapun menjadi sarana. Idiom-idiom tertentu ditegaskan sebagai milik laki-laki sementara yang lain adalah kepunyaan perempuan: laki-laki/perempuan, aktif/pasif, matahari/bulan, rasional/emosional, tinggi/rendah. Perempuan mana yang mampu berkutik jika dihadapkan oleh nalar yang begitu sistemik dan canggih? Pendidikan minimal bagi perempuan sudah menutup kesempatan untuk mendapat wawasan selain yang diperoleh dari laki-laki yang notabene telah me-maskulinisasi ilmu pengetahuan. Ruang untuk pergerakan perempuan (ter)dihapus.

Saya tidak pernah menyangka, agama sedemikian kejam terhadap perempuan!

PEMATANGAN; MENCARI TITIK MODERAT

Yang saya tanamkan ke segenap relung pemikiran saya ternyata banyak menemui aral. Dicap sebagai liberal—dituduh melanggar ajaran Tuhan sudah sebuah kewajaran. Itulah konsekuensi melawan patriarkhi. Dimusuhi laki-laki karena dinilai mengancam kekuasaannya sudah bukan berita kemarin pagi. Asalkan yang dicita-citakan tercapai, mengapa tidak? Benar. Keyakinan tersebut meneguhkan saya untuk bertindak kecil-kecilan—disertai teman-teman senasib di forum studi—demi terwujudnya kesetaraan perempuan laki-laki dengan gaya radikal. Katakanlah, ekstrim. Perempuan dan laki-laki saya petakan dalam kerangka oposisi biner: tertindas/menindas, baik/jahat. Tidak ada identitas lain. Ruang kompromi tertutup.

Apa sebab? Sasaran “dakwah” kami adalah kaum intelektual. Mereka terlatih betul berargumen dan terbiasa terlibat dalam perdebatan. Perbedaan dalam pandangan, dalam iklim seperti ini, adalah sebuah keniscayaan. Siapapun dengan demikian bebas menyebarkan ide dan gagasan. Tidak ada yang dilarang terjun ke arena kontestasi pemikiran. Pihak aliran A dengan aliran B dapat saja bersaing; berebut pengaruh dan pengikut. Perebutan berbagai tafsir atas realitas kekinian dengan pisau analisis yang beragam bukan pemandangan tabu. So, selalu saja terdapat kubu yang saling berhadapan secara frontal. Bukan sesuatu yang perlu diluruskan—semua elemen yang gandrung belajar menikmati suasana tersebut karena memang diilhami oleh perkara berharga; pertarungan ide. Tentu, feminisme adalah sebuah aliran pemikiran yang layak dibawa ke medan persaingan.

Ternyata, iklim kondusif di atas tidak banyak menunjang. Sebagai aliran berparadigma kritis—feminisme tak mendapat sambutan sebesar Marxisme. Padahal, dua aliran ini sama-sama mengusung pemberontakan untuk mengangkat kaum marjinal pinggiran ke posisi sejajar dengan kaum dominan. Ada pembedaan perlakuan. Ada nuansa ketidakadilan. Apa yang dapat dinikmati oleh aliran-aliran pemikiran secara general tidak bisa dicecap feminisme. Feminisme adalah sebuah aliran pemikiran yang terlalu sensitif. Tidak hanya ilmiah, melainkan dipenuhi agenda politis. Yang menyolok—feminisme adalah sebuah corak pemikiran yang berjenis kelamin. Eksklusif untuk perempuan; feminitas ditonjolkan menandingi maskulinitas. Ya, memang feminisme lahir salah satunya untuk menggusur hegemoni maskulinitas yang kadung bercokol dengan rakus. Sadar atau tidak, feminisme sedang mengambil jarak dengan mayoritas pemikiran yang ditopang oleh fundamen-fundamen berorientasi laki-laki. Sebuah langkah maju jika untuk menjaga originalitas pemikiran agar tidak bercampur dengan aliran lama yang tercemari aroma patriarkhi. Tapi, feminisme digunakan untuk tujuan lain—untuk mengugat kemapanan-kemapanan yang sudah establish.

Atau ketika perempuan menyelenggarakan sebuah perhelatan dan menangguk kesuksesan. Ada pujian memang tapi lebih bersifat olokan ketimbang sebuah penghargaan. “Gender, nih…” Selalu itu yang diucapkan.

Lebih parah bila dibenturkan dengan “perasaan”. Teman saya dianggap sebagai virus perusak hubungan. Karena kenal dengannya, ia mencurigai perubahan teman perempuannya sebagai hasil indoktrinasi. Baginya, terdapat perubahan yang cenderung destruktif. Teman perempuannya menjadi tidak menurut, banyak berdalih, dan selalu komplain bila diperlakukan dengan sedikit represif. Perempuan tersebut tiba-tiba menjadi penuntut. Banyak maunya.

Saya tidak bisa terima dengan imej-imej di atas. Apalagi dengan fakta terakhir. Ini tentu saja tidak dialami oleh aliran pemikiran lain. Seseorang tidak akan diperlakukan sebagai “yang lain” bila tidak menunaikan shalat dengan alasan sedang dalam pencarian jati diri. Atau memilih jalur free sex karena menganut asas independensi dan liberalisasi. Juga menetapkan cara-cara Machiavellis dalam berpolitik. Mengagungkan perlawanan terhadap globalisasi di tengah derapnya arus kapitalisme bukan pekerjaan terlarang. Pun memihak kaum miskin kota seperti dilakukan teman-teman di berbagai kesatuan aksi mahasiswa yang di tiap kesempatan selalu berkoar-koar tentang perlunya keadilan dan penegakan supremasi hukum. Ya, semua berjalan tanpa rintangan. Tidak ada kecurigaan atau tanda tanya besar terutama soal akibat yang ditimbulkan.

Tapi, ini tidak didapati oleh agenda penyetaraan perempuan laki-laki. Ada semacam pengawasan. Ada kewaspadaan.

Walhasil, menjadi perempuan dengan paradigma demikian tidak selamanya dianggap memiliki kelebihan. Perlu diluruskan, katakanlah. Bukannya memudahkan—agenda ini justru menjadi bumerang. Para [laki-laki] cukup shock ketika mengetahui “kondisi” gagasan ini. Menghujam dan menghentak, memang. Ada yang merasa tersudutkan—mereka yang telah menikmati banyak privilege karena berkelamin laki-laki atau yang berkarakter individualis; menganut paradigma Darwinian tentang seleksi alam. Urusan perempuan, ketertindasan perempuan, adalah urusan ketidakmampuannya bertahan terhadap kondisi alam yang sering mempermainkan. Mengapa harus melibatkan laki-laki? Laki-laki juga sedang dan akan terus berjuang untuk selalu survive. Tiap makhluk—laki-laki, perempuan, jantan, betina—harus berjuang untuk dirinya sendiri agar tidak tergerus oleh perputaran alam.

Cara berpikir demikian cukup susah untuk dirubah. Sudah memfosil. Mengajak untuk berpikir lebih ramah terhadap perempuan dengan cara frontal, ekstrim, dan radikal tidak efektif. Sama dengan menghadapi pribadi keras kepala dengan keras kepala juga. Bukannya melunak tetapi justru bertambah keras—akan patah. Sia-sia bukan? Ya, nampaknya diperlukan “perbaikan” dalam metode pencerahan yang lebih baik.

Pun perempuan. Teman-teman saya merasa dicekoki oleh virus-virus pengganggu. Mereka merasa kesetaraan perempuan dan laki-laki hanya menambah masalah baru. Mereka harus menjadi penentang pacar, teman laki-laki, saudara laki-laki, dan ayahnya. Tidak yang positif kecuali mereka harus marah-marah jika diperlakukan dengan tidak baik. Mereka boleh pulang larut malam seenaknya. Dan, mereka harus jadi seperti laki-laki: harus bisa mengecat, bisa mengganti genting yang bocor, dan mengangkat barang-barang berat dengan sendirian. Mereka tidak bisa lagi pulang dengan jemputan, diperlakukan bak putri oleh sang pacar, dan tidak boleh melakukan pekerjaan yang berat karena ia perempuan. Setumpuk “keistimewaan” itu dapat hilang begitu saja karena serangan virus feminisme yang mengusung agenda kesetaraan gender. Mengapa harus mengambil yang baru yang tidak baik sementara yang lama jelas-jelas lebih baik?

Saya tidak mungkin bertahan dengan keadaan demikian untuk waktu yang lama. Bukan keberhasilan yang saya tunai melainkan sebuah kekecewaan yang mendalam. Yang hendak dijadikan teman justru menjadi lawan. Saya harus berubah.

Terus terang saya, tidak mau bernasib seperti Ibu Kartini. Beliau, siapapun tahu, adalah perempuan Jawa paling gigih memperjuangkan pembebasan perempuan. Dan, beliau mendudukkan dirinya secara diametral terhadap budaya laki-laki. Poligami—seperti tertuang dalam surat-suratnya kepada sahabatnya, Stella—selalu beliau tentang tapi beliau ternyata tak mampu melawan. Malah, beliau bertahan dengan suaminya yang poligam hingga melahirkan. Saya tidak habis fikir dengan usulan beliau kepada Bupati Rembang, sang suami, untuk tidak menceraikan istri-istri terdahulunya. Sementara itu, beliau juga tidak mengajukan permintaan perceraian. Sebuah inkonsistensi yang tidak perlu dilestarikan.

Saya tidak bisa menerima alur pikir beliau sampai sekarang. Dari pro menjadi kontra monogami. Wajah perempuan Indonesia tentu tidak semurung sekarang—jika beliau dengan tegas memutuskan untuk hidup melajang. Perkawinan telah membuat beliau terpasung. Perkawinan sudah membunuh ide-ide genial beliau demi perbaikan perempuan di masa depan. Karena itu, bagi saya, Kartini tidak seharusnya (di)menikah(kan). Sebab, pernikahan merupakan perkara destruktif baginya. Kartini menjelma menjadi sosok “yang lain”; yang mempunyai pandangan berbeda jauh dengan surat-suratnya yang dibukukan dengan titel “Habis Gelap Terbitlah Terang”. Keteguhan hatinya untuk meruntuhkan patriarkhi seperti tergerus gelombang di Laut Rembang di mana beliau tinggal. Saya dapat saja memahami tapi saya tidak mampu menjalani.

Dan, saya tidak sanggup menjadi perempuan ideologis seperti dilakukan oleh Mernissi. Saya amat kagum dengan kehebatannya mengurai benang kusut dalam hubungan perempuan-lelaki. Apalagi dengan masterpiece-nya: Beyond The Veil. Tapi saya tidak bisa menjadi Mernissi seperti yang saya ingini. Saya hanya dapat menjadi diri sendiri.

Mungkin sebuah antiklimaks—karena terkesan menafikan corak pikir saya sebelumnya. Tapi inilah, pergeseran paradigma ini justru sebuah langkah jitu untuk tidak berkubang dalam wilayah ekstrim. Ada capaian yang mesti digapai dengan tanpa memakai pendekatan “kasar”. Dan, itu yang saya hadapi. Saya harus membuka ruang negosiasi dan kompromi demi tetap memperjuangkan kesetaraan perempuan lelaki.

Ini bahkan menjangkiti ranah agama yang dulu amat saya benci. Agama tidak seganas yang terpikirkan selama ini. Ada KH Husein Muhammad yang membuat agama terasa lebih ramah kepada perempuan. Juga ada Ibu Sinta Nuriyah dan kawan-kawan yang mencerahkan perhubungan suami-istri dengan lebih berimbang: melalui Uqudullujain yang didekonstruksi. Atau Maria Ulfah Anshor yang dengan berani mengumumkan Fiqih Aborsi. Mereka memakai agama yang selama ini dijauhi untuk menjernihkan posisi perempuan vis-à-vis laki-laki.

Tapi, realitas keluarga sayalah yang menjadi porsi terbesar ketika hendak mengubah haluan. Ketika saya pulang, saya menyadari sesuatu yang berbeda pada ibu. Ibu, penganut agama yang taat, tidak pernah melakukan “pemberontakan”. Tapi bukan berarti beliau pasrah. Ada yang mesti disiasati. Ketika keluarga sedang kesulitan—ibu tidak serta merta menuntut bapak untuk memenuhi kewajiban. Padahal ibu paham betul fungsi suami sebagai tulang punggung yang pertama kali. Ibu fight melawan getir manisnya kehidupan dengan tanpa menanggalkan identitas ke-perempuan-an. Dan, hidup ibu dipenuhi sejuta kreativitas ketika diprivatkan. Ibu adalah mutiara terpendam.

Di balik itu, ibu jelas tidak terima dengan ketimpangan perempuan dan laki-laki. Ibu kerap emosional ketika ada sitiran: “Yang akan masuk neraka kebanyakan perempuan. Itu karena mereka sering membiarkan auratnya terbuka…” Ibu menimpali, “Kasihan sekali perempuan. Mereka sudah capek mengurus anak, memasak, melayani suami tapi tetap saja susah masuk surga.” Tapi ibu masih bersahabat dengan agama—ibu masih menutup aurat sampai sekarang. Seolah ingin menantang dan berkeyakinan; banyak perempuan akan masuk surga termasuk ibu karena sudah menjalankan agama dengan mantap dan benar. Gambaran demikian merupakan sedikit bayangan sikap ibu menghadapi superioritas agama laki-laki.

Akhirnya, spirit positif agama yang menyeru pembebasan perlu diamini. Spirit negatif agama yang cenderung mendiskriminasi perempuan selayaknya direkonstruksi. Demi masa depan. Demi Islam yang ramah perempuan.

Ciputat, 09 Mei 2005 pkl 23.52 WIB

(Ni tulisan iseng-iseng, tapi berhadiah loh..He2)